Search This Blog

sponsor

Thursday, May 17, 2018

ARTI JIHD

Dapatkan aplikasi buku kemahasiswaan
              lik donload di sini

                  DONLOAD

   Donload aplikasi dan plajari
   artikel-artikel kemahasiswaan

https://www.youtube.com/watch?v=xXn5_mkApsc ara

 untuk arti agama ditengah negara
Di Zaman sekarang ini orang banyak yang salah mengartikan arti jihad,orang berfikir dengan membunuh, merusak ,mereka akan mendapat pahala  allah dan mereka yang mati untuk merusak dan membunuh mereka mereka mendapat surganya alah,padahal secara logika dari kepercayaan merekapun sudah salah mengartikan jihad yang sesungguhnya.
Mereka percaya bahwa jika mereka mati bunuh diri mereka masuk neraka tetapi pelaku terorisme  yang melakukan pengeboman bunuh diriri itu diatasnamakan jihad, berarti dia sudah melakukan  dosa dengan bunuh diri dan mengajak morang lain untuk itu artinya merekapun harus menanggung dosa karna mereka melakukan bunuhdiri dengn merenggut hak hidup orang lain,bahkan nabi Muhamad SAW tidak mengajarkan kita sebagai umat muslim untuk melakukan kerusakan pada allam ciptaan tuhan dan apalagi merenggut hak orang lain,
Dalam alkuran mengajarkan kebesaran Allah dengan menurunkan al-quran sebagai pedoman kita,dalam al-quran Allah  tidak mengajarkan kita untuk memaksakan kehendak,merenggut hak oranglain,merusak,apalagi merenggut para calon” penerus yang dalam Al-quran dan hadis justru Allah sangat melarang dengan apapun untuk melakukan hal itu
{QS AR RUUM:41} adalah ayat Allah yang melarang berbuat kerusakan dan Alah mengingatkan mereka dengan bencana alam untuk membuat mereka sadar untuk tidak melakukan kerusakan
{QS AL-BAQARAH:11-12} adalah ayat allah yang melarang berbuat kerusakan dan menjelaskan bahwa kita selalu melakukan kerusakan tanpa menyadarinya}
          Jihad mereka beranggapan bahwamereka akan masuk surga dengan membunuh dan merusak,mereka yang mengatasnamakan islam untuk kekafiran itu bukanlah jihad karna bahkan Baginda Nabi Muhammad SAW  tidak berperang dengan orang” qrais tanpa sebab dan musabab  beliau melakukan dakwah dengan sabar dan tawakal,iya bersembunyi di gunung bukan karna takut,melainkan iya menghindari peperangan yang akan membuat terbunuhnya orang –orang yang tidak bersalah,
Banyak cerita para nabi dan rosul yang menunjukan kesabaran dan ketakwaan mereka dan hanya karna terpaksalah mereka harus melalui jalur kekerasan atau peperangan,dan mereka yang secara lacara terang- terangan membunuh,merusak,zolim,danmerenggut hak orang lain berarti mereka tidak percaya menngenani cerita dari ketaatan,kesabaran,tawakal,akan para nabi dan rosul bahkan mereka tidak percaya al-quran  adalah sebagai pedoman dan juga berarti mereka tidak percaya bahwa Allah maha besar ,maha esa,maha penyayang,mahasucui dan sebagainya.
Karna jika mereka yakin mengnai cerita paranabi dan rosul maka mereka akan menthauladani dari semua cerita itu bahkan mereka yakin islam itu agama yang tidak memaksa melainkan  agama yang mengajarkan kita jalan kebenaran bukan merusak,islam adalah agama yang mengajarkan arti kasih sayang atau saling menyayangi bukan saling membunuh, islam adalah agama yang mengingatkan akan untuk memberi bukan merenggut hak orang lain.
      Dan jika mereka percaya allah menurunkan hadis dan al-quran sebagai panutan,pedoman hidup mereka akan memahami setiap arti yang terkandung di dalamnya,karna al – quran tidak pernah memerintahkan untuk membuat kerusakan,kehancuran,zolim,membunuh,dan merebut hak otang lain apalagi memerangi orang lain dengan sengaja tanpa sebab yang kuat,
Qhoirul minnannas,qhoirul minauloh,dan qhoirul minalam = hubungan manusia dengan manusia lain,alam,dan allah  {barang siapa ynag membunuh,merusak, merekalah yang sudah menghilangkan keseimbangan dunia yang  sudah di ciptakan allah.
       Dan bila mana mereka yakin allah maha esa,maha adil,maha kuasa dan maha pemurah,mereka tidaakan berbuat hal yang melanggar ajaran-ajaran islam yang sudah di contohkan oleh para nabi dan rosul,bahakan mereka tidak akan ingkar dari al-quran sebagai pedoman menuju jalan allah.
Mereka yang dengan sengaja membunuh,zolim,merusak adalah orang – orang kafir yang munafik mengatas namakan allah tanpa memiliki keyakinan kepada allah memgatasnamakan al-quran  tanpa tau arti yang ada pada alkuran,mengatasnamakan nabi dan rosul tanpa memahami perintah dan mengatas namakan islam tanta tau dan paham apa larangan dan perintahnya..
Jika keyakinan mereka benar apakah mereka ingin memecah belah negara yang terdiri dari bermacam-macam suku dan budaya yang memiliki keyakinan tersendiri, apakah mereka akan memusahkan,melenyapkan dan mendahului takdir allah.
         Dan jika yang mereka yakini dengan membunuh secara sengaja mereka akan masuk surga apakah mereka menyalahkan allah,alkuran ,hadis,rosul dan nabi karna melarang untuk membunuh,apalagi menghilangkan garis keturunan/calon penerus,melarang mengambil hak oranglain,melarang untuk bersifat zolim,melarang untuk merusak,melarang berbuat keburukan.
        Bila mana keyakinan mereka benar berarti mereka yakin bahwa tidak ada namanya takdiar allah,tidak ada hari pembalasan,tidak ada nama-nama suci alah,balasan untuk setiap perbuatan manusia,karna mereka mendahului takdir allah,mendahului rencana dan kuasa allah.
Di dunia ada hukum dunia dan di akhirat ada hukum akhirat ,tp mereka justru melangaar semuanya kepercayaan yang melanggar qodrad sebagai manusia,mendahului takdir allah ,dan mengingkari jalan kebenaran adalah orang-orang yang akan meng hancurkan dunia dan alam semesta .
Baik ISLAM,HINDU,BUDHA,KATOLIK,NASRANI,YAHUDI,KONGHUCU,dan sebagainya dalam setiap agama jika mereka benar” meyakini dan memahami  sesungguhnya sama-sama memiliki hukum untuk saling menghormati,menghargai,dan saling menjaga sesama manusia sesama mahluk ciptaan sesama ingin memasuki surganya allah walau mereka memiliki keyakinan dan kepercayaan yang berbeda tapi memiliki satu tujuan yang sama taat untuk menuju surgannya dan memiliki satu hukum yang sama yaitu kebenaran.
Dan kebenaran bukan merusak,atau membunuh,baik para sahabat,nabi,dan risul melalui jalur peperangan saat terpaksa dan saat dimana tidak ada jalan keluar lain.
Semoga semua tulisan ini dapat menyadarkan mereka bahwa allah tidak pernah memerintahkan untuk mendahului takdirnya atau kuasanya,dan rosul dan nabi tidak mengajarkan bahwa membunuh dan berperang adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah.
Jika kalian percaya bahwa bunuhdiri dosa maka janganlah membunuh orang lain karna sama saja kau sudah mendahului kehendak allah sang pencipta dengan membunuh orang lain bukan hanya merenggut hak hidup yang sudah di berikan allah tapi juga samasaja kalian menganggap bahwa kalian adalah allah hingga memutuskan kapan orang itu akan mati atau kapan orang itu akan hidup

Monday, May 14, 2018

DONLOAD MUSIK TANPA HAK CIPTA


Koleksi Pribadi Musik Bebas Hak Cipta Yang Jarang Orang Gunakan

 

Dapatkan aplikasi buku kemahasiswaan
              lik donload di sini

                  DONLOAD

   Donload aplikasi dan plajari
   artikel-artikel kemahasiswaan


Situs Penyedia musik bebas hak cipta atau no copyright banyak sekali bertebaran di internet, bahkan youtube sendiri menyediakan layanan musik gratis yang bebas kita gunakan.
Tapi ya kekuranganna itu, udah banyak banget orang yang gunain dan kalo denger yang itu itu terus kayanya ngebosenin banget. Coba deh dengan lagu dibawah ini 😀
Audio Player
00:00
00:00
Banyak banget kan yang pake lagu ini..
Yang aku rasain, buat nyari musik untuk video youtube itu bisa dibilang gampang-gampang susah, ya gampangnya banyak situs penyedia musik gratis, tapi susahnya ya menentukan mana yang cocok dan juga mana yang musiknya pada bagus.
Emang kenapa harus cari musik yang cocok ?
Singkat saja, musik dalam sebuah video itu mempunyai peranan penting diataranya.
  • Membuat penonton tidak bosan.
  • Menggambarkan sebuah perasaan
  • Mengalihkan perhatian.
  • Dsb. Biar lebih jelas kamu bisa baca di artikel Peranan musik untuk sebuah video.
Jadi itulah alasan memilih musik yang cocok dan tepat bisa sangat penting, selain harus cari yang cocok, juga harus pasti kalau musik yang digunakan adalah bebas hak cipta, agar nantinya tidak repot karena masalah klaim dari sipembuat musik.
Dibawah ini tidak hanya musik dari channel-channel youtube saja, ada juga dari beberapa situs penyedia lagu gratis yang bisa kamu download, kalu bingung cara downloadnya silahkan baca sampai akhir artikel ini.

Musik Bebas Hack Cipta untuk Youtuber

Untuk mengisi backsound musik vlog youtube, kamu bisa mecarinya dan memilih sesuai topik vlog kalian dibeberapa link dibawah ini. Ingat ya, carilah yang cocok jangan sampai video kamu kelihatan nora karena musiknya gak nyambung dengan topik video.
1.Audio Library – No Copyright Music
Musik bebas Hak Cipta Youtuber
2.Music for creators

3.NoCopyrightSounds

4.Audio Library – Free Music

5.No Copyright Music

6.FreeSongsToUse

7.PaponeMusic – 100% Copyright Free Music

8.Chuki Beats

9.Sound Of Soul

10.Music Master – No Copyright

11.heroboard – No Copyright Music

12.AudioBlock

SoundClound

Jamendo

Menghindari Pelanggaran Hak Cipta Musik pada Video yang Diunggah


Youtube adalah situs web berbagi video terbesar di dunia saat ini. Dengan jutaan orang mengunjungi situs ini setiap harinya, tentunya menjadi terkenal melalui situs ini menjadi hal yang sangat mungkin dilakukan. Tidak hanya dimanfaatkan oleh perorangan, Youtube juga digunakan oleh berbagai perusahaan untuk media promosi yang sangat efektif.
Namun dengan semakin banyaknya penggunanya, tidak semua memahami Term of Service (TOS) atau aturan main yang disyaratkan oleh Google. Tidak sedikit karya-karya video yang diblokir oleh Youtube karena pelanggaran hak cipta, terutama di bagian lagu/musik. Jika Google menemukan pelanggaran hak cipta, maka video yang telah diunggah akan dimatikan suaranya, atau bahkan akan dihapus oleh Google.
Dengan memahami berbagai lisensi yang berlaku di Youtube niscaya tidak akan terjadi pelanggaran hak cipta dan video kamu tetap ditayangkan di Youtube. Berikut ini adalah beberapa lisensi yang wajib dipahami oleh para pembuat video yang akan mengunggah videonya di Youtube:

1. Full Copyright

Seluruh isi lagu dilindungi oleh hak cipta. Untuk menggunakan lagu dengan lisensi ini harus mendapat ijin langsung dari pemegang hak cipta. Dengan kata lain kamu tidak dapat menggunakan jenis musik ini dalam karya video kamu.


2. Creative Commons (CC)

Organisasi Non Profit Creative Commons telah memfasilitasi enam jenis lisensi yang memungkinkan artis atau musisi memberikan ijin kepada siapapun untuk menggunakan musik mereka yang dilindungi oleh hak cipta dengan cara/kondisi tertentu sesuai dengan pilihan pemberi ijin (pencipta lagu/musik). Berikut ini pilihan empat kondisi yang berlaku:
Creative Commons Website

• CC “No Derivatives (ND)”

Lisensi ini memberikan ijin kepada pengguna untuk berbagi lagu, namun selama mereka tidak memodifikasi untuk membuat suatu musik yang baru. Artinya kamu dapat berbagi track lagu, namun kamu tidak diijinkan memodifikasi atau menaruhnya dalam karya video kamu.

• CC “Non-Commercial (NC)”

Lisensi ini adalah yang paling banyak digunakan dari lisensi CC yang memberikan ijin bagi siapa saja untuk memodifikasi dan menggunakan musik (termasuk video) dengan syarat tidak menjual kembali hasil karya yang telah dimodifikasi (non komersial) dan harus mematuhi kondisi lainnya yang diberikan (memberikan kredit bagi artis pencipta lagu).
Aturan menggunakan lisensi ini adalah:
  1. Pengguna harus memberikan kredit kepada artis pencipta lagu
  2. Pengguna tidak diijinkan untuk menjual kembali hasil karya yang telah dimodifikasi.

• CC “Attribution (BY)”

Lisensi ini merupakan yang paling bebas dari semua lisensi berlabel CC, dimana pencipta lagu/musik memberikan ijin kepada siapapun untuk memodifikasi, menggunakan kembali lagu/musik termasuk dalam video. Tanpa kondisi NC, lisensi ini memberikan kebebasan untuk penggunaan komersial, misalnya menjual kembali atau memasang iklan di Youtube dengan ketentuan memberikan kredit yang jelas bagi musisi pencipta sama halnya dengan aturan lisensi BY-SA

Memberikan Kredit (Credit) Kepada Pencipta Lagu
Tidak ada aturan teknis secara baku dalam penempatan pemberian kredit bagi musisi. Beberapa orang menempatkan di akhir video, menempatkan pada sidebar dan juga ada yang menempatkannya pada text.

• CC “Share Alike (SA)”

Lisensi ini mengijinkan orang lain untuk menggunakan karya lagu/musik sama persis (identik) dengan lisensi yang diberikan karya aslinya. Tidak ada aturan teknis yang baku untuk penempatan informasi lisensi, namun pengguna harus membuatnya tampak jelas bagi penonton video.

Dari keempat kondisi CC diatas, terdapat enam belas kemungkinan kombinasi. Namun hanya terdapat enam lisensi yang umum digunakan, yaitu:
  1. Attribution (BY): Pencipta (termasuk pemberi lisensi) diberi kredit
  2. Attribution Non Commercial (BY-NC): Pencipta diberikan kredit dan hanya untuk tujuan nonkomersial saja
  3. Attribution Non Derivatives (BY-ND): Pencipta diberi kredit dan pengguna tidak boleh memodifikasi karya
  4. Attribution Share Alike (BY-SA): Pencipta diberi kredit dan karya diberikan lisensi yang sama persis (identik)
  5. Attribution Non Commercial Non Derivatives (BY-NC-ND): Pencipta diberi kredit, karya tidak boleh dimodifikasi dan hanya untuk tujuan nonkomersial.
  6. Atrribution Non Commercial Share Alike (BY-NC-SA): Pencipta diberi kredit dan boleh digunakan dengan lisensi yang serupa yang diijinkan oleh pencipta serta untuk tujuan nonkomersial saja.

Tabel Penjelasan Lisensi Creative Commons (klik untuk memperbesar)
lisensi creative commons hak cipta 1

Public Domain

Lisensi ini adalah yang paling bebas dari keseluruhan lisensi yang telah dibahas. Public Domain adalah sebuah karya yang sebelumnya dilindungi oleh hak cipta, namun karena pemegang hak cipta memutuskan untuk tidak memperpanjang perlindungan hak cipta, karyanya menjadi milik umum. Dalam kasus tertentu Lisensi Public Domain dapat diberikan kepada sebuah karya seni yang tidak jelas asal usul sang pencipta. Artinya dengan lisensi ini kamu dapat menggunakan lagu/musik sesuka hati.

Berikut ini adalah rekomendasi situs lagu/musik dengan lisensi creative commons yang dapat kamu kunjungi:
http://www.jamendo.com/
http://wacca.fm/
http://ccmixter.org/
http://freemusicarchive.org/
http://www.beatpick.com/
http://incompetech.com/m/c/royalty-free/
http://opsound.org/
Catatan: Lisensi BY-NC-SA adalah pilihan lisensi standar yang ditawarkan kepada artis di situs Jamendo dan BY-NC merupakan lisensi default pada situs Wacca.
Situs rekomendasi project wikipedia yang dapat kamu kunjungi:
http://wiki.creativecommons.org/Sound
http://creativecommons.org/audio/
http://copyrightfriendly.wikispaces.com/page/code/Copyright-friendly+music+and+sound

Untuk mencari lagu/musik berlisensi public domain kamu dapat mengunjungi situs berikut:
http://www.musopen.com/
http://www.publicdomain2ten.com/
http://www.publicdomain4u.com/
http://www.jazz-on-line.com/

al ahkamal hakim mahkum alaih


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak hanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran, atau ketetapan sangsi, disamping berhubungan dengan manusia secara langsung, juga berhubungan dengan Allah SWT, maka manusia disamping ia mengadopsi hokum-hukum yang langsung wahyu Allah SWT yang berbentuk kitab suci, manusia dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan masyarakat, yaitu suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, dan hukum tersebut haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata.
Syari’at Islam yang datang kepada kita dasarnya ialah Alquran. Kemudian Alquran dijelaskan Rasulullah Saw., baik dengan kata-kata maupun perbuatan beliau yang perbuatan dan kata-kata itulah yang dinamakan sunnah atau hadis. Setelah Islam meluas dan bangsa Arab sudah bergaul dengan bangsa-bangsa lain, sementara para ulama pun tersebar di berbagai negeri, akhirnya  mereka pun melakukan ijtihad dengan cara masing-masing. Keadaan seperti ini menyebabkan banyaknya perbedaan pendapat.
Kemudian timbullah pikiran untuk membuat peraturan-peraturan dalam ijtihad dan pengambilan hukum, agar dengan peraturan-peraturan ini dapat diperoleh pendapat yang benar dan dapat pula dikompromikan perbedaan tersebut. Atas dasar kepentingan ushul fikih inilah, perlunya kita memahami terlebih dahulu dan lebih mendalam tentang hal-hal yang terkait ushul fikih, salah satunya al-Ahkam dan al-Hakim yang akan diuraikan pada bab selanjutnya.
B.     Rumusan Masalah
1.       Apakah pengertian al-ahkam, al-hakim dan mahkum ‘alaih ?
2.      Bagaimana hubungan mahkum ‘alaih dengan hakim?
3.      Apa saja macam-macam hukum ?
C.     Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian al-ahkam, al-hakim dan mahkum ‘alaih.
2.      Untuk mengetahui hubungan mahkumm ‘laih dengan hakim.
3.      Untuk mengetahui macam-macam hukum.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al-Ahkam (Hukum)
Mayoritas ulama ushul mendefinisikan hukum sebagai berikut :
خِطَابُ اللهُ المُتَعَلِّقً بِأَفْغَالِ المُكَلَّفِيْنَ إِقْتِضَاءً أَوْ تَخْيِيْرًا أَوْ وَضْغًا
         “Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imperatif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang.”]
Yang dimaksud Khitab Allah dalam definisi tersebut adalah semua bentuk dalil, baik Al-Qur’an, As-Sunnah maupun yang lainnya, seperti ijma’ dan qiyas.
Yang dimaksud dengan yang menyangkut perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan  oleh manusia dewasa yang berakal sehat meliputi perbuatan hati, seperti niat dan perbuatan lisan.
Yang dimaksud dengan imperatif (iqtidha) adalah tuntutan untuk melakukan sesuatu, yakni memerintah atau tuntutan untuk meninggalkankanya yakni melarang, baik tuntutan itu bersifat memaksa maupun tidak.
Sedangkan yang dimaksud fakultatif  (Tahyir) adalah kebolehan memilih antara melakukan sesuatu atau meningggalkannya dengan posisi yang sama.
Dan yang dimaksud wadh’i (mendudukkan sesuatu) adalah memposisikan sesuatu sebeagai penghubung hukum, baik berbentuk sebab, syarat, maupun penghalang.
Definisi hukum tersebut merupakan definisi hukum sebagai kaidah, yakni patokan prilaku manusia.
  
B.     Pengertian Al-Hakim (Hakim)
Bila ditinjau dari segi bahasa, hakim mempunyai arti. yaitu:
وَاضِعُ الأحْكَامِ وَمُثْبِتُهَا وَمُنْشِئُهَا وَمَصْدَرُهَا
 Artinya: “Pembuat hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum.”

yang dimaksud al-hakim adalah Allah SWT. Dialah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum syar’i bagi seluruh perbuatan mukallaf.
Dalam Islam, tidak ada syari’at, kecuali dari Allah SWT, baik yang berkaitan dengan hukum-hukum taklif (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah) maupun yang berkaitan dengan hukum wad’i (sebab, syarat, halangan, sihhah, batal, ‘azimah, dan rukhsah). Menurut kesepakatan para ulama, semua hukum diatas bersumber dari Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori istinbath, seperti qiyâs, ijma’ dan metode istinbath lainnya untuk menyingkap hukum yang datang dari Allah SWT. Dalam hal ini, para ulama ushul fiqih menetapkan kaidah:
إلَّا ِللهِ لَاحُكْمَ
Artinya:  “Tidak hukum kecuali bersumber dari Allah.”

1.         Sebelum Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul
Sebagian ulama ushul fiqih dari golongan Ahlussunnah wal jama’ah berpendapat bahwa pada saat itu tidak ada hakim dan hukum syara’: sementara akal tidak mampu mencapainya. Oleh sebab itu, hakim adalah Allah SWT dan menyingkap hukum dari hakim itu adalah syara’, namun syara’ belum ada.
Golongan mu’tazilah berpendapat bahwa yang menjadi hakim pada saat Nabi Muhammad belum diangkat menjadi Rasul adalah Allah SWT. Namun akal pun sudah mampu menemukan hukum-hukum Allah SWT dan menyingkap serta menjelaskannya sebelum datangnya syara’.
2.         Setelah Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul dan menyebarkan dakwah Islam
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa hakim adalah syari’at yang turun dari Allah SWT, yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Serta disepakati bahwa sesuatu yang halal itu adalah disebut hasan (baik), sedangkan segala sesuatu yang yang diharamkan itu disebut qabih (buruk) karena di dalamnya terdapat kemudharatan bagi manusia.

C.     Pengertian Mahkum ‘Alaih ( Subyek Hukum )
Mahkum ‘Alaih adalah seseorang yang tindakan atau perbuataannya dikenai hukum-hukum syariat. Mahkum alaih dapat juga dikatakan sebagai subyek dari hukum atau orang yang dibebani hukum, dalam kajian ushul fiqh ini juga disebut dengan Mukallaf. Perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa (Balligh) meliputi seluruh gerak geriknya, pembicaraannya, maupun niatnya. Mahkum Alaih adalah subyek hukum yaitu mukallaf yang melakukan perbuatan-perbuatan Taklif (hukum yang menuntun manusia untuk melakukan, meninggalkan, atau memilih antara berbuat atau meninggalkannya.
1.    Syarat-syarat Taklif
Para ulama ushul fiqih menyatakan bahwa seseorang itu dikenai hukum apabila orang tersebut memenuhi dua syarat, yaitu:
a.       Orang itu telah mampu memahami khitab syari’ (tuntutan syara’) yang terkandung dalam Al-Qur’an dan sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain, karena seseorang yang melakukan suatu pekerjaan disuruh atau dilarang tergantung pada pemahamannya terhadap suruhan dan larangan yang menjadi khitab syari’. Dengan demikian, orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk memahami khitab syari’ tidak mungkin untuk melaksanakan suatu taklif.
Kemampuan untuk memahami taklif tersebut hanya bisa dicapai dengan akal manusia, karena akallah yang bisa mengetahui taklif itu harus dikerjakan atau ditinggalkan.
b.      Seseorang tersebut harus cakap dalam bertindak hukum, yang dalam istilah ushul fiqih disebut dengan ahliyyah. Apabila seseorang belum atau tidak cakap dalam bertindak hukum, maka seluruh perbuatan yang ia lakukan belum atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
D.    Hubungan antara hakim dengan mahkum ‘alaih
Hubungan antara hakim dengan mahkum alaih adalah bahwa hakim adalah sang pembuat hukum sedangkan mahkum alaih adalah subjek yang terkena suatu tuntutan hukum dari hakim tersebut. Jadi apabila tanpa adanya hakim maka mahkum alaih tidak akan nyata, dan apabila orang mahkum alaih melakukan suatu pelanggaran baik berkaitan dengan Allah (hakim) langsung atau berkaitan dengan sesama mahkum alaih maka yang menghukumi adalah hakim.

E.     Macam-macam hukum
1.         Hukum Taklifi
Hukum taklif ialah khitab Allah Swt atau sabda Nabi Muhammad saw, yang mengandung tuntutan, baik perintah melakukan atau larangan.
Hukum taklif ada lima:
a.         Ijab, artinya mewajibkan atau khitab (firman Allah) yang meminta mengerjakan dengan tuntutan yang pasti ((جَازِم
b.        Nadab (anjuran) artinya menganjurkan atau khitab yang mengandung perintah yang tidak wajib dituruti ( (غير جازم
c.         Tahrim (mengharamkan), yaitu khitab yang mengandung larang yang harus di jauhi ((جَازِم
d.        Karahah (memakruhkan), yaitu khitab yang mengandung larangan, tetapi tidak wajib kita jauhi ( (غير جازم
e.         Ibahah (membolehkan), yaitu khitab yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan (  
(تخيير

2.         Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i, ialah khitab yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain (musabab), atau sebagai syarat  yang lain. Karena itu, hukum wadh’i dibagi menjadi tiga, yaitu: (1) sebab , (2) Syarat , dan (3) man’i ( Penghalang).
a.         Sebab, ialah sesuatu (khitab) yang menjadikan adanya sesuatu hukum dan dengan tidak adanya sesuatu itu menjadi lenyapnya sesuatu yang lain (hukum).
b.        Syarat, ialah sesuatu yang karenanya  baru ada hukum dan dengan ketiadaannya, tidak akan ada hukum.
c.         Man’i (penghalang), yaitu menerangkan bahwa ada hal yang menghalangi berlakunya sesuatu hukum.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.         Mayoritas ulama ushul fiqh mendefinisikan hukum sebagai Kalam/khitab Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imferatif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang.
2.         Yang dimaksud Khitab Allah adalah semua bentuk dalil, baik Al-Qur’an, As-Sunnah maupun yang lainnya, seperti ijma’ dan qiyas.
3.         Hakim adalah Pembuat hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan hukum.
4.         Al-Hakim yang muthlaq hanyalah Allah SWT. Namun, dengan adanya manusia maka untuk menegakkan hukum-Nya, Allah mengutus Rasul untuk menyampaikan risalah tersebut. Kemudian setelah Nabi tiada, tugas itu menjadi tugas para mujtahid, ulama’, serta umat muslim itu sendiri untuk menegakkan hukum Allah SWT.
5.         mahkum ‘alaihi adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah ta’ala, atau yang disebut mukallaf
6.         Mahkum alaih ialah seorang mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum syara’.
7.         Hukum terbagi atas dua bagian, yaitu: Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i













DAFTAR PUSTAKA
majid, Ahmad abdul. 2009. ushul fiqh. Yogyakarta: Teras Komplek POLRI Gowok blok D2 No. 186.
Rachmat Stafe’i. 2007. Ilmu Ushul Fiqih, cet. 3. Bandung: Pustaka Setia.
Syafei, Rachmad. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung, Pustaka Setia.
Efendi, Satria. 2009. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.
http://mahasiswa-tarbiyah.blogspot.co.id/2013/03/makalah-ushul-fiqih.html Diakses pada hari; Rabu 10/02/2016 pukul; 12:46
Hanafie, A., Usul Fiqh, cet. iv, Jakarta: Widjaya, 1965
Rifa’i, Moh., Ushul Fiqih, Bandung: PT Alma’arif, tt.
Syarifuddin, Amir , Ushul Fiqh Jilid 1, cet. i, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Umam, Chaerul, dkk., Ushul Fiqih 1, Pustaka Setia, tt.
Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafi’i, cet. i, Jakarta: Almahira, 2008.


sponsor