Search This Blog

sponsor

Showing posts with label ISLAM NUSANTARA. Show all posts
Showing posts with label ISLAM NUSANTARA. Show all posts

Thursday, May 17, 2018

ARTI JIHD

Dapatkan aplikasi buku kemahasiswaan
              lik donload di sini

                  DONLOAD

   Donload aplikasi dan plajari
   artikel-artikel kemahasiswaan

https://www.youtube.com/watch?v=xXn5_mkApsc ara

 untuk arti agama ditengah negara
Di Zaman sekarang ini orang banyak yang salah mengartikan arti jihad,orang berfikir dengan membunuh, merusak ,mereka akan mendapat pahala  allah dan mereka yang mati untuk merusak dan membunuh mereka mereka mendapat surganya alah,padahal secara logika dari kepercayaan merekapun sudah salah mengartikan jihad yang sesungguhnya.
Mereka percaya bahwa jika mereka mati bunuh diri mereka masuk neraka tetapi pelaku terorisme  yang melakukan pengeboman bunuh diriri itu diatasnamakan jihad, berarti dia sudah melakukan  dosa dengan bunuh diri dan mengajak morang lain untuk itu artinya merekapun harus menanggung dosa karna mereka melakukan bunuhdiri dengn merenggut hak hidup orang lain,bahkan nabi Muhamad SAW tidak mengajarkan kita sebagai umat muslim untuk melakukan kerusakan pada allam ciptaan tuhan dan apalagi merenggut hak orang lain,
Dalam alkuran mengajarkan kebesaran Allah dengan menurunkan al-quran sebagai pedoman kita,dalam al-quran Allah  tidak mengajarkan kita untuk memaksakan kehendak,merenggut hak oranglain,merusak,apalagi merenggut para calon” penerus yang dalam Al-quran dan hadis justru Allah sangat melarang dengan apapun untuk melakukan hal itu
{QS AR RUUM:41} adalah ayat Allah yang melarang berbuat kerusakan dan Alah mengingatkan mereka dengan bencana alam untuk membuat mereka sadar untuk tidak melakukan kerusakan
{QS AL-BAQARAH:11-12} adalah ayat allah yang melarang berbuat kerusakan dan menjelaskan bahwa kita selalu melakukan kerusakan tanpa menyadarinya}
          Jihad mereka beranggapan bahwamereka akan masuk surga dengan membunuh dan merusak,mereka yang mengatasnamakan islam untuk kekafiran itu bukanlah jihad karna bahkan Baginda Nabi Muhammad SAW  tidak berperang dengan orang” qrais tanpa sebab dan musabab  beliau melakukan dakwah dengan sabar dan tawakal,iya bersembunyi di gunung bukan karna takut,melainkan iya menghindari peperangan yang akan membuat terbunuhnya orang –orang yang tidak bersalah,
Banyak cerita para nabi dan rosul yang menunjukan kesabaran dan ketakwaan mereka dan hanya karna terpaksalah mereka harus melalui jalur kekerasan atau peperangan,dan mereka yang secara lacara terang- terangan membunuh,merusak,zolim,danmerenggut hak orang lain berarti mereka tidak percaya menngenani cerita dari ketaatan,kesabaran,tawakal,akan para nabi dan rosul bahkan mereka tidak percaya al-quran  adalah sebagai pedoman dan juga berarti mereka tidak percaya bahwa Allah maha besar ,maha esa,maha penyayang,mahasucui dan sebagainya.
Karna jika mereka yakin mengnai cerita paranabi dan rosul maka mereka akan menthauladani dari semua cerita itu bahkan mereka yakin islam itu agama yang tidak memaksa melainkan  agama yang mengajarkan kita jalan kebenaran bukan merusak,islam adalah agama yang mengajarkan arti kasih sayang atau saling menyayangi bukan saling membunuh, islam adalah agama yang mengingatkan akan untuk memberi bukan merenggut hak orang lain.
      Dan jika mereka percaya allah menurunkan hadis dan al-quran sebagai panutan,pedoman hidup mereka akan memahami setiap arti yang terkandung di dalamnya,karna al – quran tidak pernah memerintahkan untuk membuat kerusakan,kehancuran,zolim,membunuh,dan merebut hak otang lain apalagi memerangi orang lain dengan sengaja tanpa sebab yang kuat,
Qhoirul minnannas,qhoirul minauloh,dan qhoirul minalam = hubungan manusia dengan manusia lain,alam,dan allah  {barang siapa ynag membunuh,merusak, merekalah yang sudah menghilangkan keseimbangan dunia yang  sudah di ciptakan allah.
       Dan bila mana mereka yakin allah maha esa,maha adil,maha kuasa dan maha pemurah,mereka tidaakan berbuat hal yang melanggar ajaran-ajaran islam yang sudah di contohkan oleh para nabi dan rosul,bahakan mereka tidak akan ingkar dari al-quran sebagai pedoman menuju jalan allah.
Mereka yang dengan sengaja membunuh,zolim,merusak adalah orang – orang kafir yang munafik mengatas namakan allah tanpa memiliki keyakinan kepada allah memgatasnamakan al-quran  tanpa tau arti yang ada pada alkuran,mengatasnamakan nabi dan rosul tanpa memahami perintah dan mengatas namakan islam tanta tau dan paham apa larangan dan perintahnya..
Jika keyakinan mereka benar apakah mereka ingin memecah belah negara yang terdiri dari bermacam-macam suku dan budaya yang memiliki keyakinan tersendiri, apakah mereka akan memusahkan,melenyapkan dan mendahului takdir allah.
         Dan jika yang mereka yakini dengan membunuh secara sengaja mereka akan masuk surga apakah mereka menyalahkan allah,alkuran ,hadis,rosul dan nabi karna melarang untuk membunuh,apalagi menghilangkan garis keturunan/calon penerus,melarang mengambil hak oranglain,melarang untuk bersifat zolim,melarang untuk merusak,melarang berbuat keburukan.
        Bila mana keyakinan mereka benar berarti mereka yakin bahwa tidak ada namanya takdiar allah,tidak ada hari pembalasan,tidak ada nama-nama suci alah,balasan untuk setiap perbuatan manusia,karna mereka mendahului takdir allah,mendahului rencana dan kuasa allah.
Di dunia ada hukum dunia dan di akhirat ada hukum akhirat ,tp mereka justru melangaar semuanya kepercayaan yang melanggar qodrad sebagai manusia,mendahului takdir allah ,dan mengingkari jalan kebenaran adalah orang-orang yang akan meng hancurkan dunia dan alam semesta .
Baik ISLAM,HINDU,BUDHA,KATOLIK,NASRANI,YAHUDI,KONGHUCU,dan sebagainya dalam setiap agama jika mereka benar” meyakini dan memahami  sesungguhnya sama-sama memiliki hukum untuk saling menghormati,menghargai,dan saling menjaga sesama manusia sesama mahluk ciptaan sesama ingin memasuki surganya allah walau mereka memiliki keyakinan dan kepercayaan yang berbeda tapi memiliki satu tujuan yang sama taat untuk menuju surgannya dan memiliki satu hukum yang sama yaitu kebenaran.
Dan kebenaran bukan merusak,atau membunuh,baik para sahabat,nabi,dan risul melalui jalur peperangan saat terpaksa dan saat dimana tidak ada jalan keluar lain.
Semoga semua tulisan ini dapat menyadarkan mereka bahwa allah tidak pernah memerintahkan untuk mendahului takdirnya atau kuasanya,dan rosul dan nabi tidak mengajarkan bahwa membunuh dan berperang adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah.
Jika kalian percaya bahwa bunuhdiri dosa maka janganlah membunuh orang lain karna sama saja kau sudah mendahului kehendak allah sang pencipta dengan membunuh orang lain bukan hanya merenggut hak hidup yang sudah di berikan allah tapi juga samasaja kalian menganggap bahwa kalian adalah allah hingga memutuskan kapan orang itu akan mati atau kapan orang itu akan hidup

Monday, May 14, 2018

al ahkamal hakim mahkum alaih


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak hanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran, atau ketetapan sangsi, disamping berhubungan dengan manusia secara langsung, juga berhubungan dengan Allah SWT, maka manusia disamping ia mengadopsi hokum-hukum yang langsung wahyu Allah SWT yang berbentuk kitab suci, manusia dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan masyarakat, yaitu suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, dan hukum tersebut haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata.
Syari’at Islam yang datang kepada kita dasarnya ialah Alquran. Kemudian Alquran dijelaskan Rasulullah Saw., baik dengan kata-kata maupun perbuatan beliau yang perbuatan dan kata-kata itulah yang dinamakan sunnah atau hadis. Setelah Islam meluas dan bangsa Arab sudah bergaul dengan bangsa-bangsa lain, sementara para ulama pun tersebar di berbagai negeri, akhirnya  mereka pun melakukan ijtihad dengan cara masing-masing. Keadaan seperti ini menyebabkan banyaknya perbedaan pendapat.
Kemudian timbullah pikiran untuk membuat peraturan-peraturan dalam ijtihad dan pengambilan hukum, agar dengan peraturan-peraturan ini dapat diperoleh pendapat yang benar dan dapat pula dikompromikan perbedaan tersebut. Atas dasar kepentingan ushul fikih inilah, perlunya kita memahami terlebih dahulu dan lebih mendalam tentang hal-hal yang terkait ushul fikih, salah satunya al-Ahkam dan al-Hakim yang akan diuraikan pada bab selanjutnya.
B.     Rumusan Masalah
1.       Apakah pengertian al-ahkam, al-hakim dan mahkum ‘alaih ?
2.      Bagaimana hubungan mahkum ‘alaih dengan hakim?
3.      Apa saja macam-macam hukum ?
C.     Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian al-ahkam, al-hakim dan mahkum ‘alaih.
2.      Untuk mengetahui hubungan mahkumm ‘laih dengan hakim.
3.      Untuk mengetahui macam-macam hukum.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al-Ahkam (Hukum)
Mayoritas ulama ushul mendefinisikan hukum sebagai berikut :
خِطَابُ اللهُ المُتَعَلِّقً بِأَفْغَالِ المُكَلَّفِيْنَ إِقْتِضَاءً أَوْ تَخْيِيْرًا أَوْ وَضْغًا
         “Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imperatif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang.”]
Yang dimaksud Khitab Allah dalam definisi tersebut adalah semua bentuk dalil, baik Al-Qur’an, As-Sunnah maupun yang lainnya, seperti ijma’ dan qiyas.
Yang dimaksud dengan yang menyangkut perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan  oleh manusia dewasa yang berakal sehat meliputi perbuatan hati, seperti niat dan perbuatan lisan.
Yang dimaksud dengan imperatif (iqtidha) adalah tuntutan untuk melakukan sesuatu, yakni memerintah atau tuntutan untuk meninggalkankanya yakni melarang, baik tuntutan itu bersifat memaksa maupun tidak.
Sedangkan yang dimaksud fakultatif  (Tahyir) adalah kebolehan memilih antara melakukan sesuatu atau meningggalkannya dengan posisi yang sama.
Dan yang dimaksud wadh’i (mendudukkan sesuatu) adalah memposisikan sesuatu sebeagai penghubung hukum, baik berbentuk sebab, syarat, maupun penghalang.
Definisi hukum tersebut merupakan definisi hukum sebagai kaidah, yakni patokan prilaku manusia.
  
B.     Pengertian Al-Hakim (Hakim)
Bila ditinjau dari segi bahasa, hakim mempunyai arti. yaitu:
وَاضِعُ الأحْكَامِ وَمُثْبِتُهَا وَمُنْشِئُهَا وَمَصْدَرُهَا
 Artinya: “Pembuat hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum.”

yang dimaksud al-hakim adalah Allah SWT. Dialah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum syar’i bagi seluruh perbuatan mukallaf.
Dalam Islam, tidak ada syari’at, kecuali dari Allah SWT, baik yang berkaitan dengan hukum-hukum taklif (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah) maupun yang berkaitan dengan hukum wad’i (sebab, syarat, halangan, sihhah, batal, ‘azimah, dan rukhsah). Menurut kesepakatan para ulama, semua hukum diatas bersumber dari Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori istinbath, seperti qiyâs, ijma’ dan metode istinbath lainnya untuk menyingkap hukum yang datang dari Allah SWT. Dalam hal ini, para ulama ushul fiqih menetapkan kaidah:
إلَّا ِللهِ لَاحُكْمَ
Artinya:  “Tidak hukum kecuali bersumber dari Allah.”

1.         Sebelum Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul
Sebagian ulama ushul fiqih dari golongan Ahlussunnah wal jama’ah berpendapat bahwa pada saat itu tidak ada hakim dan hukum syara’: sementara akal tidak mampu mencapainya. Oleh sebab itu, hakim adalah Allah SWT dan menyingkap hukum dari hakim itu adalah syara’, namun syara’ belum ada.
Golongan mu’tazilah berpendapat bahwa yang menjadi hakim pada saat Nabi Muhammad belum diangkat menjadi Rasul adalah Allah SWT. Namun akal pun sudah mampu menemukan hukum-hukum Allah SWT dan menyingkap serta menjelaskannya sebelum datangnya syara’.
2.         Setelah Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul dan menyebarkan dakwah Islam
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa hakim adalah syari’at yang turun dari Allah SWT, yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Serta disepakati bahwa sesuatu yang halal itu adalah disebut hasan (baik), sedangkan segala sesuatu yang yang diharamkan itu disebut qabih (buruk) karena di dalamnya terdapat kemudharatan bagi manusia.

C.     Pengertian Mahkum ‘Alaih ( Subyek Hukum )
Mahkum ‘Alaih adalah seseorang yang tindakan atau perbuataannya dikenai hukum-hukum syariat. Mahkum alaih dapat juga dikatakan sebagai subyek dari hukum atau orang yang dibebani hukum, dalam kajian ushul fiqh ini juga disebut dengan Mukallaf. Perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa (Balligh) meliputi seluruh gerak geriknya, pembicaraannya, maupun niatnya. Mahkum Alaih adalah subyek hukum yaitu mukallaf yang melakukan perbuatan-perbuatan Taklif (hukum yang menuntun manusia untuk melakukan, meninggalkan, atau memilih antara berbuat atau meninggalkannya.
1.    Syarat-syarat Taklif
Para ulama ushul fiqih menyatakan bahwa seseorang itu dikenai hukum apabila orang tersebut memenuhi dua syarat, yaitu:
a.       Orang itu telah mampu memahami khitab syari’ (tuntutan syara’) yang terkandung dalam Al-Qur’an dan sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain, karena seseorang yang melakukan suatu pekerjaan disuruh atau dilarang tergantung pada pemahamannya terhadap suruhan dan larangan yang menjadi khitab syari’. Dengan demikian, orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk memahami khitab syari’ tidak mungkin untuk melaksanakan suatu taklif.
Kemampuan untuk memahami taklif tersebut hanya bisa dicapai dengan akal manusia, karena akallah yang bisa mengetahui taklif itu harus dikerjakan atau ditinggalkan.
b.      Seseorang tersebut harus cakap dalam bertindak hukum, yang dalam istilah ushul fiqih disebut dengan ahliyyah. Apabila seseorang belum atau tidak cakap dalam bertindak hukum, maka seluruh perbuatan yang ia lakukan belum atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
D.    Hubungan antara hakim dengan mahkum ‘alaih
Hubungan antara hakim dengan mahkum alaih adalah bahwa hakim adalah sang pembuat hukum sedangkan mahkum alaih adalah subjek yang terkena suatu tuntutan hukum dari hakim tersebut. Jadi apabila tanpa adanya hakim maka mahkum alaih tidak akan nyata, dan apabila orang mahkum alaih melakukan suatu pelanggaran baik berkaitan dengan Allah (hakim) langsung atau berkaitan dengan sesama mahkum alaih maka yang menghukumi adalah hakim.

E.     Macam-macam hukum
1.         Hukum Taklifi
Hukum taklif ialah khitab Allah Swt atau sabda Nabi Muhammad saw, yang mengandung tuntutan, baik perintah melakukan atau larangan.
Hukum taklif ada lima:
a.         Ijab, artinya mewajibkan atau khitab (firman Allah) yang meminta mengerjakan dengan tuntutan yang pasti ((جَازِم
b.        Nadab (anjuran) artinya menganjurkan atau khitab yang mengandung perintah yang tidak wajib dituruti ( (غير جازم
c.         Tahrim (mengharamkan), yaitu khitab yang mengandung larang yang harus di jauhi ((جَازِم
d.        Karahah (memakruhkan), yaitu khitab yang mengandung larangan, tetapi tidak wajib kita jauhi ( (غير جازم
e.         Ibahah (membolehkan), yaitu khitab yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan (  
(تخيير

2.         Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i, ialah khitab yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain (musabab), atau sebagai syarat  yang lain. Karena itu, hukum wadh’i dibagi menjadi tiga, yaitu: (1) sebab , (2) Syarat , dan (3) man’i ( Penghalang).
a.         Sebab, ialah sesuatu (khitab) yang menjadikan adanya sesuatu hukum dan dengan tidak adanya sesuatu itu menjadi lenyapnya sesuatu yang lain (hukum).
b.        Syarat, ialah sesuatu yang karenanya  baru ada hukum dan dengan ketiadaannya, tidak akan ada hukum.
c.         Man’i (penghalang), yaitu menerangkan bahwa ada hal yang menghalangi berlakunya sesuatu hukum.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.         Mayoritas ulama ushul fiqh mendefinisikan hukum sebagai Kalam/khitab Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imferatif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang.
2.         Yang dimaksud Khitab Allah adalah semua bentuk dalil, baik Al-Qur’an, As-Sunnah maupun yang lainnya, seperti ijma’ dan qiyas.
3.         Hakim adalah Pembuat hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan hukum.
4.         Al-Hakim yang muthlaq hanyalah Allah SWT. Namun, dengan adanya manusia maka untuk menegakkan hukum-Nya, Allah mengutus Rasul untuk menyampaikan risalah tersebut. Kemudian setelah Nabi tiada, tugas itu menjadi tugas para mujtahid, ulama’, serta umat muslim itu sendiri untuk menegakkan hukum Allah SWT.
5.         mahkum ‘alaihi adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah ta’ala, atau yang disebut mukallaf
6.         Mahkum alaih ialah seorang mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum syara’.
7.         Hukum terbagi atas dua bagian, yaitu: Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i













DAFTAR PUSTAKA
majid, Ahmad abdul. 2009. ushul fiqh. Yogyakarta: Teras Komplek POLRI Gowok blok D2 No. 186.
Rachmat Stafe’i. 2007. Ilmu Ushul Fiqih, cet. 3. Bandung: Pustaka Setia.
Syafei, Rachmad. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung, Pustaka Setia.
Efendi, Satria. 2009. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.
http://mahasiswa-tarbiyah.blogspot.co.id/2013/03/makalah-ushul-fiqih.html Diakses pada hari; Rabu 10/02/2016 pukul; 12:46
Hanafie, A., Usul Fiqh, cet. iv, Jakarta: Widjaya, 1965
Rifa’i, Moh., Ushul Fiqih, Bandung: PT Alma’arif, tt.
Syarifuddin, Amir , Ushul Fiqh Jilid 1, cet. i, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Umam, Chaerul, dkk., Ushul Fiqih 1, Pustaka Setia, tt.
Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafi’i, cet. i, Jakarta: Almahira, 2008.


sponsor