Search This Blog

sponsor

Tuesday, May 8, 2018

TANGGUNGJAWAB DAN KEBEBASAN MAKALAH


BAB I
PENDAHULUAN

Diantara masalah yang menjadi bahan perdebatan sengit dari sejak dahulu hingga sekarang adalah masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak dan kemauan. Ada dua kelompok atau golongan dalam teologi yang bertentangan dalam menafsirkan tentang kebebasan. Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri. Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya, perbuatan mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan.
Selanjutnya kebebasan sebagaimana disebutkan diatas ditantang jika berhadapan dengan kewajiban moral. Sikap moral yang dewasa adalah sikap bertanggung jawab. Tidak mungkin ada tanggung jawab tanda ada kebebasan. Disinilah letak hubungan kebebasan dan tanggung jawab.[1]









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kebebasan
Secara bahasa kebebasan berasal dari kata bebas, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bebas berarti lepas sama sekali, merdeka .
v  Secara istilah kebebasan yaitu:
a.       Kebebasan sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Charris Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu paksaan dari atau keterikatan kepada orang lain.
b.      Kebebasan meliputi segala macam kegiatan manusia, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja, dan dilakukan demi suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan.
c.       Kebebasan dapat juga diartikan sebagai kemerdekaan seseorang tanpa ada kekangan dari pihak manapun yang dapat menghalangi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.
d.      Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.
v  Dalam Al-Qur’an surat Fushilat ayat 40 Allah berfirman:
Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”[2]


v  Dilihat dari sifatnya kebebasan itu dapat dibagi menjadi tiga yaitu,
a.       Pertama, kebebasan jasmaniah, yaitu kebebasan dalam menggerakan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki. Dan jika dijumpai adanya batas-batas jangkauan yang dapat dilakukan oleh anggota badan kita, hal itu tidak mengurangi kebebasan melainkan menentukan sifat dari kebebasan itu. Manusia misalnya berjenis kelamin dan berkumis, tetapi tidak dapat terbang, semua itu tidak disebut melanggar kebebasan jasmaniah kita, karena kemampuan terbang berada diluar kapasitas kodrati yang dimiliki manusia. Yang dapat dikatakan melanggar kebebasan jasmaniah hanyalah paksaan, yaitu pembatasan oleh seseorang atau lembaga masyarakat berdasarkan kekuatan jasmaniah yang ada padanya.
b.      Kedua, kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh jangkauan kemungkinan untuk berfikir, karena manusia dapat memikirkan apa saja dan dapat menghendaki apa saja. Kebebasan kehendak berbeda dengan kebebasan jasmaniah. Kebebasan kehendak tidak dapat dibatasi secara langsung dari luar. Orang tidak dapat dipaksakan menghendaki sesuatu, sekalipun jasmaniahnya terkurung.
c.       Ketiga, kebebasan moral yang dalam arti luas berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, dan lain desakan yang tidak sampai berupa paksaan fisik. Dan dalam arti sempit berarti tidak adanya kewajiban, yaitu kebebasan berbuat apabila terdapat kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak.[3]

v  Kebebasan Dalam Islam

Rumusan pasal 18 deklarasi tentang hak-hak asasi manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak atas kebebasan berpikir, keinsafan batin dan beragama. Rumusan itu sejalan dengan  prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-qur’an. Namun dengan pengecualian bahwa Islam tidak membolehkan seorang manusia dengan dalih apa pun  (dengan mempergunakan kebebasannya) lalu mengganti agamanya dari Islam ke agama lain. Karena perbuatan ini digolongkan sebagai riddah( murtad) dengan sanksi yang sangat berat.[4]
Dalam ajaran Islam, kebebasan yang diberikan kepada manusia adalah kebebasan yang dipimpin oleh wahyu. Manusia bebas untuk berperilaku berlandaskan norma-norma seperti yang di gariskan dalam Al-quran. Salah satu kebebasan yang dapat disebutkan disini adalah kebebasan untuk menyatukan pendapat, namun harus dilandasi pikiran yang sehat.
Kebebasan menyatakan pendapat disalahartikan, yaitu dengan demonstrasi atau unjuk rasa. Demonstrasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan keinginan atau aspirasi dengan sopan dan sesuai dengan cara-cara mengemukakan pendapat dalam Islam. Demosntrasi merupakan suatu bentuk tekanan atau pengendalian sosial yang efektif.
Untuk mendapatkan kebebasan, diperlukan pengorbanan yang tidak sedikit. Misalnya saja:
  1. Untuk bisa lepas dan bebas dari penjajahan dan hidup merdeka, harus berkorban harta, tenaga, pikiran, bahkan nyawa untuk melawan penjajah:
  2. Untuk bisa memakai jilbab di sekolah umum, para siswa telah berjuang sampai ke pengadilan;
  3. Pada zaman orde baru untuk mengemukakan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD  1945[5]
B.     Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab secara sempit yaitu, suatu usaha seseorang yang diamanahkan harus dilakukan. Istilah dalam Islam tanggung jawab merupakan amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan perbuatan tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekensi atas apa yang telah dilakukan walau apapun resikonya.[6]
v  Tanggung jawab dapat terbagi menjadi beberapa ruang lingkup, diantaranya:
a.       Tanggung Jawab Agama.
Manusia diberi kebebasan bagi dirinya untuk berbuat dan bertidak. Yaitu pilihan untuk tan tersebut ada yang baik dan buruk. Allah berfirman:
“Dan kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan ( kebaikan dan keburukan)” (QS. Al- Balad: 10).
Manusia lahir dengan dibekali oleh Allah SWT berbagai potensi yang dimilikinya, potensi tersebut diberikan Allah agar manusia mampu menjadi khalifah (wakil) Allah dimuka bumi. Potensi tersebut diberikan sebagai alat untuk mengurus alam dan seisinya dan agar manusia senantiasa menyembah Allah. Potensi tersebut, tidak diberikan dengan gratis dan tanpa pengawasan, melainkan agar dimintai pertanggungjawabannya. Tentang bentuk pertanggungjawabannya perbuatan manusia  tersebut, tercantum pada firman Allah:
“ Kemudian akan ditanya pada hari itu (kiamat) akan nikmat-nikmat (yang telah dianugerahkan kepadanya).” (QS. At- Takatsur: 8)
b.      Tanggung Jawab Sosial.
Manusia sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu ad suatu aturan yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya. Peraturan tersebut merupakan wujud tanggung jawab perseorangan terhadap lingkungan sosialnya yang bertujuan untuk ketertiban dan kemamukmaran serta menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat tersebut.
c.       Tanggung Jawab Akhlak (sosial)
Fitrah manusia adalah cenderung kepada kebaikan, dan tanggung jawab merupakan bagian dari fitrah manusia. Oleh karena itu, perbuatan buruk merupakan sesuatu yang bertentangan dengan moralitas manusia.


d.      Tanggung Jawab Hati Nurani
Hati nurani diartikan sebagai kekuatan yang memperingatkan manusia dan mencegahnya unutk berbuat buruk. Tanggung jawab terhadap hati nurani berbentuk keinginan untuk selalu mengikuti kehendak hati untuk melakukan kebaikan. Bila tindakan seseorang berlawanan dengan hati nuraninya maka sudah pasti hidupnya dalam kegelisahan.[7]
e.       Tanggung Jawab Amal Perbuatan
Setiap perbuatan manusia betapapun kecilnya pasti ada pertanggung jawabannya. Baik secara langsung ataupun tidak langsung.[8]

C.     Hubungan Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab
Suatu perbuatan baru dikatakan perbuatan yang akhlaki apabila perbuatan tersebut dilakukan atas keasadaran sendiri dengan tulus ikhlas, bukan paksaan ataupun di buat-buat.Dengan demikian perbuatan yang berakhlak itu adalah perbutan yang dilakukan secara sengaja dan bebas. Inilah hubungan antara akhlak dengan kebebasan.
Selanjutnya perbuatan akhlak dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa adanya paksaan. Perbuatan yang demikian dapat dimintai pertanggungjawaban dari orang yang melakukannya. Di sini letak hubungan antara tanggung jawab dengan akhlak.Dengan demikian masalah kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam menentukan suatu perbuatan dikatakan akhlak






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kebebasan merupakan hak seseorang untuk berekspresi dan melakukan segala sesuatu sesuai kehendaknya tanpa ada tekanan dari pihak lain namun tetap pada batas-batas tertentu. Kebebasan menurut sifatnya dibedakan menjadi3 yaitu kebebasan jasmaniah, kebebasan kehendak dan kebebasan moral.
Tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan hal tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.
Kebebasan dan tanggung jawab adalah merupakan faktor dominan yang menetukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki. Disinilah letak hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak. Karenanya dalam membahas akhlak seseorang tidak dapat meninggalkan pembahasan mengenai kebebasan dan tanggung jawab[9]








DAFTAR PUSTAKA




No comments:

Post a Comment

sponsor