Search This Blog

sponsor

Showing posts with label FILSUF ISLAM. Show all posts
Showing posts with label FILSUF ISLAM. Show all posts

Monday, May 14, 2018

Al-Kindi


A . Al-Kindi

1. Biografi dan Pendidikannya 
            Nama lengkap beliau adalah Abu Yusuf Ya'kub bin Ishaq As-Shabbah bin 'Imran bin Ismail bin Muhammad Al-Asy'ats bin Qays Al-Kindi. Ia dilahirkan di Kufah sekitar tahun 185 H (801 M). Ia termasuk keluarga yang kaya dan terhormat. Kakek buyutnya bernama Al-Asy’ats ibnu Qays yakni seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang gugur sebagai Syuhada bersama sa’ad ibnu Abi Waqqas dalam peperangan antara kaum muslimin dengan Persia di Irak. Sedangkan ayahnya bernama Ishaq ibnu As-Shabbah yakni seorang Gubernur di Kufah pada masa pemerintahan Al-Mahdi (tahun 775-785 M) dan Al-Rasyid (tahun 786-809 M). namun ayahnya meninggal ketika ia masih usia anak-anak.[1]  
Al-kindi berasal dari Klan Kindah yakni salah satu Kabilah Arab. Selain dari itu, karena ia merupakan keturunan Arab, ia dimasukkan dalam kelompok filosof Arab.[2] Nama Al-Kindi dinisbatkan pada sukunya yakni Banu Kindah. Banu Kindah adalah suku yang dikenal memiliki apresiasi kebudayaan yang cukup tinggi dan banyak dikagumi orang dikala itu. “Suku ini pulalah yang melahirkan seorang tokoh sastrawan yang terbesar dan tersebar para kesustraan Arab, sang penyair pangeran Imr Al-Qays yang gagal untuk memulihkan tahta kerajaan Kindah setelah pembunuhan ayahnya”.[3]
Kalau diperhatikan dari tahun kelahiran al-Kindi, kita dapat membuat sebuah kesimpulan bahwa ia hidup pada masa kekuasaan Bani ‘Abbas. Pada masa kecil ia telah merasakan masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid. Al Kindi sudah menjadi Yatim sejak ia masih berusia kanak-kanak, namun ia tetap memperoleh kesempatan untuk menuntut ilmu dengan baik. Al Kindi sendiri mengalami masa pemerintahan lima Khalifah Bani Abbas, yakni Al-Amin (809-813 M), Al-Ma’mun (813-833 M), Al- Mu’tasim (833-842 M), Al-Wasiq (842-847 M), dan Al-Mutawakkil (847-861 M).[4]
Al-Kindi adalah seorang yang aktif dalam segala aktivitas dilakukannya. Salah satu bentuk dalam kesibukannya ia menyibukkan dirinya untuk menerjemahkan karya-karya tulisan Yunani ke dalam Bahasa Arab, juga mengkoreksi hasil terjemahan orang lain atas karya-karya tersebut dan ia pun bekerja di Istana Khalifah Abbasiyah.  Tidak hanya itu, karena ia dipercaya oleh pihak Istana dengan kemampuannya untuk mengajar, maka iapun diangkat menjadi guru pribadi pendidik anak Khalifah di kala itu yang bernama Mu’tashim. Mu’tashim adalah Khalifah yang menggantikan Al-Makmun, sedangkan anak yang dididik oleh al-Kindi bernama Ahmad bin Mu’tashim. Namun di masa terakhir kehidupannya, ia diusir dari istana.[5] Akhirnya ia meninggal di Baghdad pada Tahun 252 H/866 M. 
Al-Kindi mulai belajar sejak ia kecil, dan ia mempelajari ilmu-ilmu sesuai dengan kurikulum pada masanya. Ia mempelajari al-Qur’an serta belajar membaca, menulis, menghitung yang diperolehnya sewaktu ia masih Sekolah Dasar di Bashrah.  Kemudian ia melanjutkan ke Baghdad hingga tamat, sehingga ia mahir dalam berbagai cabang ilmu yang ada pada waktu itu, seperti ilmu ketabiban (kedokteran), filsafat, ilmu hitung, mantigh (logika), geometri, astronomi, seni musik, ilmu ukur dan lain sebagainya. Penguasaanya terhadap filsafat telah menempatkan ia menjadi orang Islam pertama yang berkebangsaan Arab dalam jajarannya para filosof terkemuka. Karena itulah ia dinilai pantas menyandang gelar Failasuf al-‘Arab (filosof berkebangsaan Arab).[6] Ia juga mempelajari ilmu-ilmu yang berasal dari Yunani, hingga sekurang-kurangnya memahami salah satu bahasa yang menjadi bahasa ilmu pengetahuan di kala itu yakni bahasa Suryani. Dari buku-buku Yunani yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Suryani inilah Al-Kindi menerjemahkannya kedalam bahasa Arab.

2.Karya-Karyanya
         Sebagai seorang ilmuwan yang kaya dengan pengetahuan, maka al-Kindi membuat sebuah karya tulis ilmiah, dan membuat terjemahan buku-buku Yunani dan sekaligus melakukan koreksi serta perbaikan atas terjemahan orang lain. Sebagai seorang pakar ilmuan di kala itu, kita dapat melihat beberapa hasil tulisan yang dibuat oleh Al Kindi, yakni sebagai berikut:

a.     Bidang Filsafat
  1. Fi al-falsafat al-‘Ula,
  2. Kitab al-Hassi’ala Ta’allum al-Falsafat,
  3. Risalat ila al-Ma’mun fi al-illat wa Ma’lul,
  4. Risalat fi Ta’lif al-A’dad,
  5. Kitab al-Falsafat al-Dakhilat wa al-Masa’il al-Manthiqiyyat wa al-Mu’tashah wa ma Fauqa al-Thabi’iyyat,
  6. Kammiyat Kutub Aristoteles,
  7. Fi al-Nafs [7]

b.     Bidang Astronomi
  1. Risalah fi Masa’il Su’ila anha min Ahwal al-Kawatib (jawaban dari pertanyaan tentang planet),
  2. Risalah fi Jawab Masa’il Thabi’iyah fi Kayfiyyat Nujumiah (pemecahan soal-soal fisik tentang sifat-sifat perbintangan),
  3. Risalah fi anna Ru’yat al Hilal la Tudhbathu bi al-Haqiqoh wa innama al-Qowl fiha bi at-Taqrib (bahwa pengamatan astronomi bulan baru tidak dapat ditentukan dengan ketetapan,
  4. Risalah fi Mathrah asy-Syu’a (tentang projeksi sinar),
  5. Risalah fi Fashlayn (tentang dua musim yakni; musim panas dan musim dingin),
  6. Risalah fi Idhah ‘illat Ruju’ al-Kawakib (tentang penjelasan sebab gerak kebelakang planet-planet),
  7. Fi asy-Syu’at (tentang sinar bintang).
c.     Meteorologi
1.  Risalah fi ’illat Kawnu adh-Dhabasb (tentang sebab asal mula kabut),
2.  Risalah fi Atshar alladzi Yazhharu fi al-laww Yusamma Kawkaban (tentang tanda yang tampak di langit dan disebut sebuah planet),
3.  Risalah fi ’illat Ikhtilaf Anwa’us Sanah (tentang sebab perbedaan dalam tahun-tahun),
4.  Risalah fi al-Bard al-Musamma ”Bard al-Ajuz” (tentang dingin),

d.     Ramalan
1.  Risalah fi Taqdimat al-Khabar (tentang Prediksi),
2.  Risalah fi Taqdimat al-Ma’rifat fi al-Ahdats (tentang ramalan dengan mengamati gejala meteorolgi).

e.     Ilmu Pengobatan
1.  Risalah fi’illat Naftcad-Damm (tentang hemoptesis yakni; batuk darah dari saluran pernapasan),
2.  Risalah fi Adhat al-Kalb al-Kalib (tentang rabies).

f.     Ilmu Hitung
1.  Risalah fi al-Kammiyat al-Mudhafah (tentang jumlah relatif),
2.  Risalah fi at-Tajhid min Jihat al-’Adad (tentang keesaan dari segi angka-angka).

g.     Logika
1.  Risalatun fi Madhkal al-Mantiq bi Istifa al-Qawl fihi (tentang sebuah pengantar lengkap logika),
2.  Ikhtisar Kitab Isaghuji li Farfuris (sebuah ikhtisar Eisagoge Porphyry).

Karya-karya yang disebutkan di atas merupakan sebagian terkecil dari sekian banyak karya Al-Kindi. Karya Al-Kindi di susun oleh Ibnu An-Nadim yang menyebutkan tidak kurang dari 242 buah karya Al-Kindi, sedangkan sumber lain menyebutkan 265 buah, dan membaginya menurut pokok persoalannya menjadi filsafat, logika, ilmu hitung, sferika, ilmu kedokteran, astrologi, polemik, psikologi, politik, meteorologi, dan ramalan.[8]



3.  Pemikiran Al-Kindi
          Menurut sejarah dibeberapa buku, seperti; Al-Tarikh Al-Islami, Tarikh Falasifah Al-Islam, Tarikh Al-Fikr Al-Arabi, dan Lainnya menyatakan bahwa al-Kindi adalah seorang filosof Islam yang pertama dari bangsa Arab yang berusaha memadukan antara ajaran filsafat Yunani dengan ajaran Islam. Atas perpaduan antara ajaran filsafat yunani dengan Ajaran Islam, maka ini terbukti bahwa mempelajari filsafat tidaklah memusnahkan keyakinan agama yang dimiliki umat Islam selama umat Islam tersebut sudah kokoh berpegang pada dasar-dasar Islam. Selama eksisnya dalam mempelajari filsafat, al-Kindi memberikan definisi-definisi singkat dari filsafat itu sendiri.
   Menurutnya filsafat adalah upaya manusia meneladani perbuatan-perbuatan Tuhan sejauh dapat dijangkau oleh kemampuan akal manusia, pengetahuan dari segala pengetahuan dan kebijaksanaan dari segala kebijaksanaan, hingga kesemuaanya dititik beratkan pada nilai tingkah laku manusia. Menurutnya lagi filosof adalah “orang yang berupaya memperoleh kebenaran dan hidup menjunjung tinggi nilai keadilan atau hidup adil. Filosof yang sejati adalah filosof yang mampu memperoleh kebijaksanaan dan mengamalkan kebijaksanaan itu.”[9]  
Sebagai seorang muslim, Al-Kindi berusaha menggegas agar filsafat bisa dipelajari dan berpadu dalam Islam, namun arah tujuan dari semua itu tidak untuk kebenaran yang hakiki. Untuk itu Al-Kindi yang terkenal sebagi Filosof Islam pertama kali di dunia membuat suatu usaha demi sebuah pencerahan. Salah satu usahanya adalah al-Kindi memperkenalkan filsafat ke dalam dunia Islam dengan cara mengetok hati umat supaya menerima kebenaran walaupun dari mana sumbernya. Menurutnya kita tidak pada tempatnya malu mengakui kebenaran dari mana saja sumbernya. Bagi mereka yang mengakui kebenaran tidak ada sesuatu yang lebih tinggi nilainya selain kebenaran itu sendiri dan tidak pernah meremehkan dan merendahkan martabat orang yang menerimanya.[10] 
Kemudian ia Mengarahkan filsafat muslim ke arah kesesuaian antara filsafat dan agama melalui perpaduan antara akal dan agama. Kalau di gariskan maka, filsafat berlandaskan akal sedangkan agama berdasarkan wahyu. Logika (mantiq) merupakan metode filsafat sedang iman merupakan kepercayaan kepada hakikat yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagaimana diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya.
Ia juga menselaraskan antara filsafat dan agama yang didasarkan pada tiga alasan: pertama, ilmu agama merupakan bagian dari filsafat. Kedua, wahyu yang diturunkan kepada Nabi dan kebenaran filsafat saling bersesuaian. Ketiga, menuntut ilmu, secara logika diperintahkan dalam agama.[11]
Filsafat merupakan pengetahuan tentang hakikat segala suatu, dan ini mengandung teologi (al-rububiyah), ilmu tauhid, etika dan seluruh ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Kebanyakan definisi filsafat al-Kindi dikumpulkan dari karya-karya Aristoteles dan kesukaannya kepada Aristoteles tidak bisa di abaikan. Bahkan, ketika ia meringkas dari sumber-sumber lain yang secara keliru, ia menisbahkan pula kepada Aristoteles. Subjek dan susunanya sesuai benar dengan sumber Neopolitik. Pada definisi pertama, Tuhan disebut ”Sebab pertama” mirip dengan ”Agen Pertamanya” Plotinus, suatu ungkapan yang juga digunakan al-Kindi atau dengan istilahnya ”Yang Esa adalah sebab dari segala sebab”. Definisi-definisi berikutnya  dalam Risalah al-Kindi dikemukakan susunanya yang membedakan antara alam atas dan alam bawah. Yang pertama ditandai dengan definisi-definisi akal, alam, dan jiwa, diikuti dengan definisi-definisi yang menandai alam bawah, dimulai dengan definisi badan (jism), penciptaan (ibda’), materi (hayula), bentuk (shurah).[12] Dari dasar pemikiran al-kindi akhirnya timbullah pemikiran Filsafatnya antara lain:

a. Filsafat Ketuhanan
       Filsafat Ketuhanan al-Kindi merupakan awal lahirnya perbincangan Ketuhanan, namun penafsiran al-Kindi mengenai Tuhan sangat berbeda dengan pendapat Aristoteles, Plato dan Plotinius. Mengenai hakikat ke-Tuhanan ia mengatakan bahwa Tuhan adalah wujud yang Esa, tidak ada sesuatu benda apapun yang menyerupai akan Tuhan, dan Tuhan tidaklah melahirkan ataupun dilahirkan, akan tetapi Tuhan akan selalu hidup dan tidak akan pernah mati.
Dalam Islam Sang Khalik atau pencipta dan penguasa segalanya di buat sebuah penamaan yakni ”Allah Swt” bukti yang paling kongkrit bahwa Allah swt itu ada dan hidup kekal selamanya, sedangkan manusia adalah Hamba Allah yang diberikan kehidupan hingga akhirnya mati. Bagaimana kita bisa percaya akan adanya Allah Swt, maka dari itu sebagai manusia biasa diberikan akal, hati dan nurani untuk dapat menyakini adanya Allah swt melalui bukti-bukti kekuasaan Allah Swt.
Agar manusia khususnya umat Islam tidak berselisih paham akan keberadaan Allah Swt, tentang keberadaan alam, ataupun keberadaan manusia itu sendiri, maka sebagai seorang filosof, al-Kindi membagi pengetahuan menjadi dua bahagian, yakni: pertama, pengetahuan Ilahi علم الهي (divine science). Pengetahun ini diambil langsung dari yang tercantum dalam al-Qur-an yaitu pengetahuan yang langsung diperoleh Nabi dari Tuhan. Sedangkan dasar dari pengetahuan ini adalah keyakinan. Kedua, pengetahuan manusiawi علم إنسانى (human science) atau falsafat. Dasarnya ialah pemikiran (ratio-reason).
Argumen-argumen yang dibawa Qur’an lebih meyakinkan daripada argumen-argumen yang ditimbulkan falsafat. Tetapi falsafat dan Qur’an tidak bertentangan dengan kebenaran yang di bawa falsafat. Mempelajari filsafat dan berfalsafat tidak dilarang, karena teologi adalah bahagian dari filsafat, dan umat Islam diwajibkan belajar teologi.[13] 
Kebenaran yang sesungguhnya hanya pada Allah Swt. Apa yang terlintas di akal hingga terjadi dengan sendirinya di luar akal merupakan sebuah hikmah dalam kehidupan yang mesti kita sadari bahwa terkadang suatu pelajaran sudah kita anggap benar namun akhirnya menjadi sebaliknya. Akhirnya semua akan kembali kepada al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk bagi kehidupan manusia. Apa yang dinyatakan dalam al-Qur’an semuanya mengandung hikmah dan pelajaran bagi seorang insan yang mau berpikir. 
Tuhan dalam falsafat al-Kindi tidak mempunyai hakekat dalam arti ’aniah atau mahiah. Tidak ’aniah karena Tuhan tidak termasuk dalam benda-benda yang ada dalam alam, bahkan Ia adalah pencipta alam. Ia tidak tersusun dari materi dan bentuk, kemudian tuhan tidak mempunyai hakekat dalam bentuk mahiah, karena Tuhan tidak merupakan genus atau species. Tuhan hanya satu, dan tidak ada yang serupa dengan Tuhan. Tuhan adalah tunggal, selain dari Tuhan semuanya mempunyai arti banyak.[14]
Agar dapat memahami penafsiran al-Kindi tentang Tuhan, kita mesti merujuk pada kaum Tradisionalis dan Mu’tazilah. Kaum tradisionalis (Ibn Hanbal adalah salah seorang tokohnya) menafsirkan sifat-sifat Allah dengan nama-nama Allah, mereka menerima makna harfiyah al-Qur’an tanpa memberikan penafsiran lebih jauh. Kaum Mu’tazilah yang semasa dengan al-Kindi, secara akal menafsirkan sifat-sifat Allah demi memantapkan sifat Maha Esa-Nya. 
Walaupun al-Kindi sepaham dengan Muktazilah dalam menafikan sifat dari Zat Allah. Akan tetapi, ketika Muktazilah menyatakan bahwa Tuhan itu mengetahui dengan Ilmu-Nya dan Ilmu-Nya adalah Zat-Nya (’Alim bi’ilm wa ’ilmuh zatuh) berkuasa dengan kekuasaan-Nya dan kekuasaa-Nya adalah Zat-Nya (qadir bi qudratih wa qudratuh zaituh) al-Kindi tidak sepaham dengan pandangan ini. [15] Sesuai dengan paham yang ada dalam Islam, Tuhan bagi al-Kindi adalah Pencipta dan bukan penggerak Pertama sebagai pendapat Aristoteles.[16]


b.   Filsafat Alam
Mengenai alam, al-Kindi berbeda pendapat juga dengan para filosof seperti Aristoteles Plato, dan lainnya yang sebelum dia dengan mengatakan ”alam ini kekal”, sedangkan al-Kindi mengatakan ”alam ini tak kekal”. Dalam hal ini ia memberikan pemecahan yang radikal, dengan membahas gagasan tentang ketakterhinggaan secara matematik. Dengan ketentuan ini, setiap benda yang terdiri atas materi dan bentuk yang tak terbatas ruang dan bergerak di dalam waktu, adalah terbatas, meskipun benda tersebut adalah wujud dunia. Karena terbatas, ia tak kekal. Hanya Allah-lah yang kekal.[17] 
Al-Kindi juga mengatakan alam bukan kekal di zaman lampau (qadim) tetapi mempunyai permulaan. Karena itu ia lebih dekat dalam hal ini pada falsafat Plotinus yang mengatakan bahwa Yang Maha Satu adalah sumber dari alam ini dan sumber dari segala yang ada. Alam ini adalah emanasi dari Yang Maha Satu. Tetapi paham emanasi ini kelihatannya tidak jelas dalam falsafat al-Kindi. Al-Farabiyah yang dengan jelas menulis tentang hal itu.[18]
Menurut al-kindi alam ini termasuk makhluk yang sifatnya baharu, sebagai bukti dari baharunya alam ia mengemukakan beberapa argumen, antara lain: pertama, semua benda yang homogen, yang tiada padanya lebih besar ketimbang yang lain, adalah sama besar. Kedua, jarak antara ujung-ujung dari benda-benda yang sama besar, juga sama besarnya dalam aktualitas dan potensialitas. Ketiga, benda-benda yang mempunyai batas tidak bisa tidak mempunyai batas. Keempat, jika salah satu dari dua benda yang sama besarnya dan homogen ditambah dengan homogen lainnya, maka keduanya menjadi tidak sama besar. Kelima, jika sebuah benda dikurangi, maka besar sisanya lebih kecil daripada benda semula. Keenam, jika satu bagian diambil dari sebuah benda, lalu dipulihkan kembali kepadanya, maka hasilnya adalah benda yang sama seperti semula. Ketujuh, tiada dari dua benda homogen yang besarnya tidak mempunyai batas. Kedelapan, jika benda-benda yang homogen yang semuanya mempunyai batas ditambahkan ber sama, maka jumlahnya juga akan terbatas.[19]

Kesimpulan dari ungkapan al-Kindi atas ungkapannya di atas adalah alam semesta ini pastilah terbatas, oleh sebab itu ia menolak pandangan Aristoteles yang mengatakan bahwa alam semesta tidak terbatas atau qadim. Mengenai keteraturan alam dan perdaran alam ini sebagai bukti adanya Tuhan, sedangkan alam adalah buatan Tuhan.

c.    Filsafat Jiwa dan Akal
Mengenai jiwa dan akal, al-Kindi juga membantah pendapat Aristoteles. Para filosof muslim menamakan jiwa (al-nafs) seperti yang diistilahkan dalam al-Qur’an yaitu, al-ruh. Kemudian kata ruh ini di indonesiakan menjadi tiga bentuk, pertama nafsu yaitu dorongan untuk melakukan perbuatan yang diingini, jika keinginan ini berbentuk negatif maka nafsu ini mendekati dengan hawa, jadi kalau digabungkan menjadi hawa nafsu (keinginan yang jelek). Kedua nafas yaitu suatu alat pencernaan udara sebagai tanda kehidupan seseorang. Ketiga roh atau jiwa yaitu suatu zat yang tidak bisa dirangkaikan bentuknya. Karena al-Qur’an telah menginformasikan bahwa manusia tidak akan mengetahui akan hakikat roh, roh adalah urusan Allah bukan urusan manusia.
Sedangkan akal merupakan sebuah potensi berupa alat untuk berpikir yang hanya dimiliki oleh manusia. Setiap manusia yang terlahir ia akan membawa potensi masing-masing dari akal yang dimilikinya, semakin banyak ia berpikir semakin banyak pula ia akan mendapatkan pengetahuan, maka akan nampak sebuah perbedaan seorang yang banyak berpikir dengan akalnya untu menemukan sebuah ide-ide baru dari pada seorang yang hanya menerima hasil dari ide orang lain. Muncullah sebuah perbedaan antara seorang yang berpengetahuan dengan yang tidak
Selanjutnya, Al-Kindi menolak pendapat Aristoteles yang mengatakan bahwa manusia sebagaimana benda-benda, tersusun dari dua unsur, materi dan bentuk. Materi adalah badan dan bentuk adalah jiwa manusia. Hubungan dengan badan sama dengan hubungan bentuk dengan materi. Bentuk atau jiwa tidak bisa mempunyai wujud tanpa materi atau badan dan begitu pula sebaliknya materi atau badan tidak pula bisa berwujud tanpa bentuk atau jiwa. Pendapat ini mengandung arti bahwa jiwa adalah baharu karena jiwa adalah form bagi badan. Form tidak bisa terwujud tanpa materi, keduanya membentuk satu kesatuan yang bersifat esensial, dan kemusnahan badan membawa kemusnahan jiwa. Dalam hal ini al-Kindi sependapat dengan Plato yang mengatakan bahwa kesatuan jiwa dan badan adalah kesatuan Acciden, binasanya badan tidak membawa binasa pada jiwa. Namun, ia tidak menerima pendapat Plato yang mengatakan bahwa jiwa berasal dari alam ide.
Menurut al-Kindi roh tidak tersusun (basiithah, simple, sederhana) tetapi mempunyai  arti penting, sempurna dan mulia. Substansinya (jawahara) berasal dari substansi Tuhan. Hubungannya dengan Tuhan sama dengan hubungan cahaya dengan matahari. Hanya roh yang sudah suci di dunia ini yang dapat pergi ke alam kebenaran itu. Roh yang masih kotor dan beluim bersih, pergi dahulu ke bulan. Setelah berhasil membersihkan diri di sana, baru pindah ke Merkuri, dan demikianlah naik setingkat demi setingkat hingga akhirnya, setelah benar-benar bersih, sampai ke alam akal, dalam lingkungan cahaya Tuhan dan melihat Tuhan.[20]

Mengenai akal, al-Kindi juga berbeda pendapat dengan Aristoteles. Aristoteles membedakan akal menjadi dua macam, yaitu akal mungkin dan akal agen. Akal mungkin menerima pikiran, sedangkan akal agen menghasilkan objek-objek pemikiran. Akal agen ini dilukiskan oleh Aristoteles sebagai tersendiri, tak bercampur, selalu aktual, kekal, dan takkan rusak. Berbeda halnya dengan al-Kindi yang membagi akal dalam empat macam; pertama: akal yang selalu bertindak, kedua: akal yang secara potensial berada di dalam roh, ketiga: akal yang telah berubah, di dalam roh, dari daya menjadi aktual, keempat; akal yang kita sebut akal kedua. Yang dimaksudkan dengan akal ”kedua” yaitu tingkat kedua aktualitas; antara yang hanya memiliki pengetahuan dan yang mempraktekkannya.[21]
Dinyatakan lagi oleh al-Kindi bahwa; akal yang bersifat potensial tak bisa mempunyai sifat aktuil jika tidak ada kekurangan yasng menggerakkannya dari luar. Dan oleh karena itu bagi al-Kindi ada lagi satu macam akal yang mempunyai wujud di luar roh manusia, dan bermakna: akal yang selamanya dalam aktualitas (al’aqlu ladzi bil fa’il abadan). Akal ini, karena selamanya dalam aktualitas, ialah yang membuat akal yang bersifat potensial dalam roh manusia menjadi aktuil. Bagi al-Kindi manusia disebut menjadi ’akil (’akal) jika ia telah mengetahui universal, yaitu jika ia telah memperoleh akal yang di luar itu (idza uktisab hadzal ’aklul kharaji). Akal yang selalu bertindak (akal pertama) bagi al-Kindi, mengandung arti banyak, karena dia adalah universals (al-kuliyat mutakatsarah). Dalam limpahan dari Yang Maha Satu, akal inilah yang pertama-tama merupakan yang banyak (awwalu muktatsar).[22]

C.  Kesimpulann
Al-Kindi, adalah seorang  filosof yang berusaha mempertemukan agama dengan filsafat. Ia berupaya membuktikan bahwa berfilsafat tidak dilarang. Meski Al-Kindi terpengaruh pemikiran-pemikiran Plato dan Aristoteles dan memperlihatkan corak pitagorasme, namun dalam beberapa hal Al-Kindi tidak sependapat dengan para filosof Yunani mengenai hal-hal yang dirasakakn bertentangan dengan ajaran islam yang diyakininya.
Sebagai filosof islam pertama yang menyelaraskan agama dengan filsafat, ia telah melicinkan jalan bagi filosof sesudahnya, seperti Al-Farabi, Ibn Sina, dan Ibn Rusyd.


Sumber Hukum Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penulisan
Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia,sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islamy atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah al islamy.Istilah ini dalam wacana ahli Hukum Barat disebut Islamic Law.Dalam Al-Qur’an dan Sunnah,istilah al-hukm al-Islam tidak ditemukan.Namun yang digunakan adalah kata syari’at islam,yang kemudian dalam penjabarannya disebut istilah fiqih.Uraian diatas memberi asumsi bahwa hukum dimaksud adalah hukum islam.Sebabkajiannya dalam perspektif hukum islam,maka yang dimaksudkan  pula adalah hukum syara’ yang bertalian dengan akidah dan akhlak.
Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syari’at islam atau fiqh islam.Apabila syari’at islam diterjemahkan sebagai hukum islam,maka berarti syari’at islam yang dipahami dalam makna yang sempit.Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungkan dengan legalitas formal suatu Negara,baik yang sudah terdapat dalam kitab-kitab fiqh maupun yang belum.Menurut T.M,Hasbi Ashshiddiqy mendefinisikan hukum islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat.Dalam khazanah ilmu hukum islam di Indonesia,istilah hukum islam dipahami sebagai penggabungan dua kata,hukum dan islam.Hukum adalah seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu Negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata islam.Jadi,dapat dipahami bahwa hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama islam. [1] 





B. Rumusan Masalah
Adapun masalah yang ingin diajukan penulis pada makalah ini yaitu :
  1. Apa Pengertian Sumber Hukum Islam?
  2. Bagaimana Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam?
  3. Bagaimana Al-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam?
  4. BagaimanaAl-Ra’yu Sebagai Sumber Hukum Islam?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini yaitu :
  1. Untuk mengetahui Pengertian Sumber Hukum Islam
  2. Untuk mengenal Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam
  3. Untuk mengenal Al-Sunnah sebaga Sumber Hukum Islam
  4. Untuk mengenal Al-Ra’yu sebagai Sumber Hukum Islam

D. Manfaat Penulisan
Hasil penulisan makalah ini diharapkan mempunyai manfaat teoritis dan manfaat praktif, sebagai berikut :
  1. Menjadi bahan tambahan untuk perkuliahan mahasiswa dan dosen pengajar
  2. Sebagai literatur materi khusus Sejarah Ilmu Kalam
  3. Bermanfaat bagi pembaca dan memberi pengetahuan











BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Sumber Hukum Islam
            Pengertian sumber hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu: ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.[2]

2. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
Al-Qur’an adalah sumber atau dasar hukum yang utama dari semua ajaran dan syari’at islam. Hal ini ditegaskan di dalam Al-Qur’an yaitu 105. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat[347].
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup yang pertama dan utama bagi umat islam. Pada masa rasulullah s.a.w. setiap persoalan solusinya selalu di kembalikan kepada al-Qur’an. Rasulullah sendiri dalam perilakunya sehari-hari selalu mengacu pada al-Qur’an. Oleh karena itu kita sebagai seorang muslim kita harus menggunakan al-Qur’an sebagai pedoman hidup.
Sepeti dalam firman-Nya yang berarti
:
 “Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah s.w.t. dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya).” (QS. Al-Anfal,8:20).



 Ayat tersebut mengandung dua perintah yang pertama adalah perintah untuk taat kepada allah, taat berarti kita harus menjalankan smua perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangannya. Dan perintah-perintah Allah itu ada dalam al-Qur’an, jadi kalau kita taat kepada Allah kita harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dalam al-Qur’an. Perintah yang kedua adalah taat kepada Rasulullah, artinya kita harus taat kepada sunnah dan hadits-haditsnya. Baik perintah maupun larangannya.
A. Pengertian Al-Qur’an
 Sebelum membahas lebih jauh tentang al-qur’an sebagai sumber hukum islam, mari kita kaji terlebih dahulu pengertian dari al-Qur’an itu sendiri. Al-Qur’an Secara bahasa, al-Qur’an adalah bentuk masdar yang bermakna qiraa’ah (bacaan), yang dalam pengertian lebih jauh diungkapkan sebagai kumpulan dari kalam Allah swt. yang dibaca dengan lisan makhluk. Sedang menurut terminologi, al-Qur’an adalah kalam Allah swt. yang berbahasa arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai mu’jizat melalui perantara malaikat Jibril yang kemudian tertulis di lembaran-lembaran yang teriwayatkan secara mutawatir serta membacanya merupakan sebuah ibadah.
Al-Qur’an ini turun pada sekitar tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahiran nabi Muhammad SAW. Telah kita ketahui bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci umat islam dan merupakan pedoman hidup yang abadi. Dikatakan abadi karena kemurniannya sejak diturunkan sampai di akhir zaman senantiasa terpelihara. Allah s.w.t. menjamin pasti kemurnian al-Qur’an, seperti dalam firmannya yang berarti:
“Sesungguhnya kami-lah yang menurunkan al-Qur’an dan sesungguhnya kami benar-benar menjaganya”.(QS. Al-Hijr,15:9).[3]
Ayat Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan beberapa cara dan keadaan,antara lain, yaitu :
1.      Malaikat memasukkan wahyu ke dalam hati Nabi Muhammad SAW.
2.      Malaikat menampakkan dirinya kepada Nabi Muhammad SAW berupa seorang laki-laki yang mengucapkan kata-katanya.
3.      Wahyu datang seperti gemirincing lonceng.
4.      Malaikat menampakkan diri kepada Nabi Muhammad SAW benar-benar sebagaimana rupanya yang asli.


Ayat-ayat yang diturunkan tadi dibagi menjadi dua bagian/jenis,yaitu :
1.      Ayat-ayat Makkiyah
2.      Ayat-ayat Madaniyah
Di dalam ajaran islam terdapat ketentuan-ketentuan untuk membentuk sesuatu hukum,yaitu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Ushul Fiqih.Pengertian bahasa arab “Ushul Fiqih” secara harfiah adalah akar pikiran,dan secara ibarat (tamsil) adalah sumber hukum atau prinsip-prinsip tentang ilmu fiqih.Pada umumnya para fuhaka sepakat menetapkan dan Qiyas.[4]
B. Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1.    Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.    Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3.    Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:[5]
1.    Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
2.    Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
a.    Hukum munakahat (pernikahan).
b.    Hukum faraid (waris).
c.    Hukum jinayat (pidana).

d.   Hukum hudud (hukuman).
e.    Hukum jual-beli dan perjanjian.
f.     Hukum tata Negara/kepemerintahan
3. Al-Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam
            Dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”. Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan perkataannya pada masa sebelum kerasulannya. Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali.
A.  Pengertian Al-Sunnah
            As-Sunnah ialah semua perkataan Nabi dan perbuatannya dan pengakuan Rasulullah saw yang berposisi sebagai petunjuk dan tasyri’. Pengertian tersebut menunjukkan 3 bentuk sunnah, masing-masing Qauliyah ( berupa perkataan ),fi’liyah ( berupa perbuatan ) dan Ta’ririyah ( berupa pengakuan/persetujuan terhadap perkataan atau perbuatan orang lain ).
B.  Peran dan Kedudukan Hadits/As-Sunnah sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/sedua setelah Al-Qur’an:
1.    Dasar Alasan Sunnah Sebagai Sumber Hukum. Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran dijelaskan antara lain sebagai berikut:
a.    Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah. (Al-Anfal: 20, Muhammad: 33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, al- Mujadalah: 13, an-Nur: 54, al-Maidah:92)
b.    Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa. (Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah:5, An-Nisa:15)
c.    Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. (An-Nisa: 65).
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama
.
2.    Hubungan Al-Hadist/Sunnah dengan Al-Qur’an Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi As-Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur’an itu adalah sebagai berikut:
a)    Bayan Tafsir: yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : “Shallu kamaa ro-aitumuni ushalli” (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu : “Aqimush-shalah”(kerjakan shalat)
b)   Bayan Taudhih: yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an, seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”, adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34, yang artinya sebagai berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih”[6]
3.    Dapatkah As-sunnah Berdiri Sendiri Dalam Menentukan Hukum
Dalam pembicaraan hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an telah disinggung tentang bayan tasyri’, yaitu hadits adakalanya menentukan suatu peraturan/hukum atas suatu persoalan yang tidak disinggung sama sekali oleh Al-Qur’an. Walaupun demikian para Ulama telah berselisih paham terhadap hal ini.
4.    Perbuatan Nabi Muhammad SAW berfungsi sebagai Sumber Hukum. Pada dasarnya seorang Nabi punya peran sebagai panutan bagi umatnya. Sehingga umatnya wajib menjadikan diri seorang Nabi sebagai suri tauladan dalam hidupnya. Namun perlu juga diketahui bahwa tidak semua perbuatan Nabi menjadi ajaran yang wajib untuk diikuti. Memang betul bahwa para prinsipnya perbuatan Nabi itu harus dijadikan tuntunan dan panutan dalam kehidupan. Akan tetapi kalau kita sudah sampai detail masalah, ternyata tetap ada yang menjadi wilayah khushushiyah beliau.


·      Ada beberapa amal yang boleh dikerjakan oleh Nabi tetapi haram bagi umatnya. Misal: puasa Puasa wishal adalah puasa yang tidak berbuka saat Maghrib, hingga puasa itu bersambung terus sampai esok harinya, Boleh beristri lebih dari empat wanita.
·      Yang wajib bagi Nabi, Sunnah bagi ummatnya. Sedangkan dari sisi kewajiban, ada beberapa amal yang hukumnya wajib dikerjakan oleh Rasulullah SAW, namun hukumnya hanya Sunnah bagi umatnya yaitu: shalat Dhuha, Bersiwak, Bermusyawarah.
·      Yang Haram Bagi Nabi tapi Boleh bagi Umatnya yaitu:menerima harta zakat, makan makanan yang berbau, Haram menikahi wanita ahlulkitab.
Semua contoh di atas merupakan hasil istimbath hukum para ulama dengan cara memeriksa semua dalil baik yang ada di dalam Al-Quran maupun yang ada di dalam Sunnah Nabi SAW. Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan perkataannya pada masa sebelum kerasulannya.
C.  Pembagian As-Sunnah
Sunnah itu dibagi menjadi 3 macam:
1.    Sunnah Qauliyah ( sabda- sabda Rasulullah ) Yaitu perkataan Nabi saw yang menerangkan hukum-hukum agama  dan maksud isi Al-Qur’an serta berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlak yang mulia. Sunnah Qauliyah ( ucapan ) ini dinamakan juga Hadist Nabi saw.
2.    Sunnah fi’liyah ( perbuatan Rasulullah )Yaitu perbuatan Nabi saw yang menerangkan cara melaksanakan ibadah, misalnya cara berwhudu’, shalat, puasa dan sebagainya.
3.    Sunnah Taqririyah ( diamnya Rasulullah atas perbuatan sahabat ) Yaitu bila Nabi saw mendengar sahabat mengatakan sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat sesuatu perbuatan., lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh Nabi saw, dan tiada ditegurnya dan dilarangnya. Maka yang dinamakan sunnah ketetapan Nabi ( taqriri ).[7]
D.  Hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an
Golongan Ahlu As-Sunnah wal jamaah , yakni golongan terbesar dari ummat Islam, yang umumnya terdiri dari pengikut imam mazhab yang empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Mereka mengatakan Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan sunnah sebagai sumber syaria’t yang kedua.
Jadi, sunnah merupakan pelengkap dari Al-Quran.Konsekuensinya adalah bahwa Al-Qur’an tidak dapat di tiadakan oleh sunnah, artinya bila terdapat suatu ketentuan yang berlawanan antara Al-Qur’an dan sunnah, Al-Qur’an yang dibenarkan.[8]
Disamping pendapat ini ada juga pendapat lain, yaitu sementara pendapat Ahli Hadist( Muhadditsin ). Menurut paramuhadditsin,  hadist adalah lebih utama dari Al-Qur’an sebagai sumber syariat didalam hal amal-amaliyah. Hal ini disebabkan walaupun Al-Qur’an itu merupakan wahyu yang langsung dan dalam kualitas lebih tinggi dari hadist. Namun dalam segi praktis, hadist lebih terperinci dan konkrit sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generalis.
            Al-Qur’an juga mengandung ketentuan-ketentuan yang bersifat ijmali ( umum ) yang tidak langsung dapat dipraktekkan dan hadist yang bersifat tafsili ( terperinci ) dan praktis. Misalnya, dalam ketentuan ibadat, Al-Qur’an hanya memerintahkan shalat, puasa, dll. Tetapi tidak menjelaskan bagaimana caranya melakukan shalat itu tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Secara terperinci dan konkrir. Ia hanya terdapat dalam hadist.
1. Sebagai Bayan ( menerangkan ayat-ayat yang sangat umum).
2. Sebagai Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an ).
3. Sebagai Bayan Tawdih ( menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ).
E. Perbedaan Al-Qur’an Dan As-Sunnah / Hadits Sebagai Sumber Hukum
Sekalipun al-Qur’an dan as-Sunnah sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai berikut :
1.    Al-Qur’an bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya,sedangkan As-Sunnah bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali Hadits Mutawatir.
2.    Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup,sedangkan Tidak seluruh Hadits dapat dijadikan pedoman hidup karena disamping ada Hadits Shahih, ada pula Hadits yang Dhaif .
3.    Al-Qur’an sudah pasti autentik lafadz dan maknanya,sebaliknya As-Sunnah belum tentu autentik lafadz dan maknanya.
4.    Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya,sedangkan Apabila as-Sunnah berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya mengimani al-Qur’an.
5.    Berdasarkan perbedaan tersebut, maka :
a)      Penerimaan seorang muslim terhadap al-Qur’an hendaknya didasarkan pada keyakinan yang kuat, sedangkan;
b)      Penerimaan seorang muslim terhadap as-Sunnah harus didasarkan atas keragu-raguan ( dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada Nabi, tetapi ragu apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi atau tidak karena adanya proses sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup memberikan jaminan keyakinan sebagaimana jaminan keyakinan ter Macam-macam As-Sunnah.[9]
4.      Al-Ra’yu sebagai Sumber Hukum Islam
Keabsahan al-ra’yu sebagai sumber hukum Islam bersumber dari riwayat hadis tentang diutusnya Muaz bin Jabal ke Yaman oleh Nabi saw. Ketika sahabat Mu’az bin Jabal diutus oleh Nabi saw ke Yaman untuk bertindak sebagai hakim, beliau diizinkan oleh Nabi saw untuk menggunakan ra’yu. Hal ini dijelaskan dalam riwayat sebagai berikut :
أَنَّرَسُولَاللَّهِ e لَمَّاأَرَادَأَنْيَبْعَثَمُعَاذًاإِلَىالْيَمَنِقَالَكَيْفَتَقْضِيإِذَاعَرَضَلَكَقَضَاءٌقَالَأَقْضِيبِكِتَابِاللَّهِقَالَفَإِنْلَمْتَجِدْفِيكِتَابِاللَّهِقَالَفَبِسُنَّةِرَسُولِاللَّهِ e قَالَفَإِنْلَمْتَجِدْفِيسُنَّةِرَسُولِاللَّهِ e وَلَافِيكِتَابِاللَّهِقَالَأَجْتَهِدُرَأْيِيوَلَاآلُوفَضَرَبَرَسُولُاللَّهِ e صَدْرَهُ[4]
Terjemahnya : “Ketika Rasulullah saw hendak mengutus Mu’az ke Yaman, maka Rasulullah saw bertanya: Apa yang kau lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus diputuskan ? Jawabnya: Aku memutuskannya berdasarkan Alquran. Ditanya lagi, bagaimana jika tidak ada (kau) temukan dalam Alquran ?. Jawabnya: Dengan Sunnah Rasulullah saw. Ditanya lagi, bagaimana jika tidak terdapat dalam al-Sunnah ? Jawabnya : aku akan berijtihad dengan pikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara pun tanpa putusan. (dengan jawab-jawaban itu), maka Rasulullah saw menepuk dadanya (Mu’az).”
Berdasarkan riwayat di atas, dipahami bahwa yang dilakukan Mu’az dalam menetapkan hukum adalah secara terstruktur mulai dari Alquran, hadis, lalu al-ra’yu (akal pikirannya).Dalam perkembangan ilmu Islam, dikenal tiga kelompok yang meng-gunakan ra’yu,[10] yaitu para ahli fikir teologi (mutakallimun), para ahli fikir bidang hukum (fuqaha), dan para ahli fikir filsafat murni (filosof). Ketika kelompok tersebut sama-sama memfungsikan akal untuk melakukan kegiatan berfikir dan menalar. Namun karena bidang garapannya berbeda, maka masing-masing kelompok memounyai dan mengembangkan metode yang berbeda.
Metode penalaran para ahli fikir di bidang hukum disebut ijtihad. sementara itu, para ahli fikir di bidang teologi disebut nazar yang sasarannya memantapkan akidah tentang Allah, alam ghaib, rasul dan wahyu yang merupakan sendiri dasar keimanan, untuk menjauhkan keraguan yang sewaktu-waktu menggoda pikiran manusia.
Pertanyaan yang muncul kemudian, sampai dimana peranan akal (al-ra’yu) dalam hukum Islam ? Jawabannya menurut H. Minhajuddin adalah peranan akal ditetapkan secara khusus kepada hal-hal yang berhbungan dengan kehidupan perorangan dan masyarakat dalam segenap lapangan kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan berbegai aktivitsanya. Adapun hal-hal yang sudah nasnya dengan jelas atau qat’iy, maka hal itu kita wajib terima sebagai ta’abbudy.[11] Selanjutnya, Al-Gazāli berpendapat bahwa akal pikiran termasuk sandaran utama untuk mengeluarkan (menetapkan) hukum-hukum syariat. Sekiranya, hukum-hukum sesuatu tidak ada nashya dan tidak pula didapatkan dalam ijma’, maka akal lah yang memegang peranan penting.[12]
Sepeninggal Nabi saw, memang banyak sahabat yang menggunakan akal dalam menetapkan hukum. Khalifah Abū Bakar (w. 13 H) ketika meng-hadapi suatu kasus, beliau mencari pemecahannya dalam Alquran. Jika tidak terdapat dalamnya, maka dia mencari di hadis, dan jika dia tidak menemukan-nya maka dia kumpulkan beberapa tokoh ulama sahabat untuk diajak ber-musyawarah. Hal yang sama dilakukan juga oleh Umar, bahkan beliau pernah mengirin surat perintah ke Abū Mūsa al-Asyari ketika itu menjadi Qadhi di Basrah, sebagai berikut :
الفهم،الفهمفيماتلجلجفىصدركمماليسفىكتابولاسنة،إعرفالأشباهوالأمثالوقسالأمورعندذلك
Terjemahnya : “Pahamilah, pahamilah menurut apa yang ada dalam gejolak hatimu (pakailah rasio) tentang apa yang tidak terdapat dalam Alquran dan sunnah. Kenalilah hal-hal yang serupa dan yang sama, dan ketika itu kiaskanlah dan bandingkanlah satu sama lain.”[13]


Praktek penggunaan al-ra’yu yang disebutkan terakhir, dikembangkan Abdullah bin mas’ud yang pindah ke Irak kemudian mengajar ulama-ulama di sana, dan ulama-ulama di tempat lain juga selalu menggunakan ra’yu mereka ketika dalam persoalan hukum tidak ditemukannya dalam sumber pokok hukum Islam, yakni Alquran dan hadist.
v Pengertian al-Ra’yu
Kata al-ra’yu berasal dari kata ra’a, yarā’ ra’yan yang berarti memperlihatkan, kemudian dari kata tersebut terbentuk kata ra’yun yang jamaknya arā’u artinya pendapat pikiran. Dalam Maqāyis dikatakan bahwa ahl al-ra’yu adalah orang yang berpegang kepada akal.[14] Istilah al-ra’yu dalam Ilmu Ushul adalah mencurahkan segala kemampuan dalam mencari hukum syara’ yang bersifat zanni, dengan menggunakan rasio yang kuat dan yang bersangkutan merasa tidak mampu lagi mengupayakan lebih dari itu.[15]
Berkenaan dengan batasan definisi al-ra’yu di atas, maka dipahami bahwa hanyalah hukum-hukum syara’ yang praktis dan zhanni yang dapat dimasuki al-ra’yu. Selain itu, dalam definisi tersebut juga diketahui al-ra’yu adalah mencurahkan segala kemampuan berdasarkan rasio yang hanya dapat dilakukan oleh seorang muslim yang kuat akal dan aqidahnya, mulia akhlaknya, menguasai bahasa Alquran dan hadis, mengetahui usul fikih, ilmu fikih dan maqāshid al-syari’ah.[16] Jadi penggunaan ra’yu menurut ajaran Islam tidak sama dengan berpikir lieberal yang hanya mengutamakan rasio saja, dan mengesampingkan aqidah, akhlak, pengetahuan yang mendalam tentang Alquran dan hadis, serta kaidah-kaidah fikih.











BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.
As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, dan menjadi sebagai pelengkap dalam memperinci kata-kata yang telah diwajibkan Allah kepada ummatnya. Dan begitu pula dengan As-Sunnah pengertiannya semua perkataan Nabi dan perbuatannya dan pengakuan Rasulullah saw yang berposisi sebagai petunjuk dan tasyri’.
Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan sumber hukum islam tertinggi. Al-Qur’an sendiri merupakan kitab peraturan tertinggi islam dimana as-Sunnahlah yang berperan untuk memberikan penjelasan lebih konkret mengenai maksud dari al-Qur’an.
Olehnya takdapat kita sangsikan bahwa kedua sumber hukum ini memiliki hubungan, dari kedua sumber hukum ini sudah dapat memberi kita kejelasan terhadap suatu hukum, meski dalam hal ini masih ada sumber-sumber hukum dalam islam lainnya.Sumber-sumber hukum islam selain al-Qur’an dan as-Sunnah sendiri dapat dikatakan mengambil ketetapan sesuai dengan konsep hukum dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Al-ra’yu sebagai sumber hukum Islam bersumber dari riwayat hadis tentang diutusnya Muaz bin Jabal ke Yaman oleh Nabi saw.Al-ra’yu adalah mencurahkan segala kemampuan berdasarkan rasio yang hanya dapat dilakukan oleh seorang muslim yang kuat akal dan aqidahnya, mulia akhlaknya, menguasai bahasa Alquran dan hadis, mengetahui usul fikih, ilmu fikih dan maqāshid al-syari’ah.








B.  SARAN
Akhirnya selesailah makalah saya yang membahas tentang Sumber-Sumber Hukum Islam. Sungguh, masih banyak kekurangan yang harus saya perbaiki dalam penyusunan makalah ini. Apabila terdapat kesalahan penulisan saya mohon maaf, kritik dan saran dari pembaca akan saya tunggu.
Semoga makalah ini menjadi acuan untuk kita lebih berfikir luas dalam mengkaji ilmu fiqih ini, semoga kita lebih mengetahui makna ushul fiqih dalam kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan sempit bahkan lingkungan yang luas. Sebagaimana yang telah di contohkan oleh nabi kita Muhammad SAW.
Dan kami mohom maaf jika makalah ini masih banyak kerancauan dan kesalahan di dalamnya, dan kami berharap semoga rasa tidak puas dalam mengkaji ilmu untuk selalu dipupuk sebagai motivasi kita untuk menjadi lebih baik.Jazakumulloh khoiron katsiron
















DAFTAR PUSTAKA

Abū Husayn Ahmad Ibn Fāris bin Zakāriyah, Mu’jam Maqāyis al-Lughah (Mesir: Isā al-Bāb al-Halab wa Awlāduh, 1972)
H. Minhajuddin, Filasafat Hukum Islam (Cet.I; Ujungpandang: Yayasan Ahkam, 1994)
Harun Nasution dalam bukunya, Teologi Islam; Aliran-aliran, Sejarah dan Perbandingan (Jakarta: Universitas Indonesia Pres, 1986)
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al- Gazāli, al-Musytashfā min ‘Ilm al-Ushūl, jilid II (Bairut: Dār al-Fikr, t.th.)
Rifa’i moh, ilmu fiqh islam lengkap, ( semarang : karya toha putra, 19967 )
Syahar saidus, asas-asas hukum islam,( Bandung : Talumni, 1996 )
http://kanal3.wordpress.com/2010/12/23/makalah-pengertian-sumber-hukum-islam


[1]http://www.scribd.com/doc/24838751/Makalah-Sumber-Hukum-Islam pada tanggal 21 Februari 2018 pukul 13:14
[5]http://ini-makalahku.blogspot.co.id/2016/09/makalah-sumber-sumber-ajaran-islam.html pada tanggal 21 Februari 2018 pukul 13:33
[6]http://ini-makalahku.blogspot.co.id/2016/09/makalah-sumber-sumber-ajaran-islam.html pada tanggal 21 Februari 2018 pukul 13:33
[7]Rifa’i moh, ilmu fiqh islamlengkap, ( semarang : karya toha putra, 19967 ) h. 27
[8]Syahar saidus, asas-asas hukum islam( Bandung : Talumni, 1996 ) h.  60  
9http://ini-makalahku.blogspot.co.id/2016/09/makalah-sumber-sumber-ajaran-islam.html pada tanggal 21 Februari 2018 pukul 13:34
[10] Harun Nasution dalam bukunya, Teologi Islam; Aliran-aliran, Sejarah dan Perbandingan (Jakarta: Universitas Indonesia Pres, 1986), h. 79-145
[11] H. Mihajuddin, op. cit., h. 15
[12] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al- Gazāli, al-Musytashfā min ‘Ilm al-Ushūl, jilid II (Bairut: Dār al-Fikr, t.th.), h. 351
[13] Minhajuddin, op. cit., h. 20
[14] Abū Husayn Ahmad Ibn Fāris bin Zakāriyah, Mu’jam Maqāyis al-Lughah (Mesir: Isā al-Bāb al-Halab wa Awlāduh, 1972), h. 147
[15] H. Minhajuddin, Filasafat Hukum Islam (Cet.I; Ujungpandang: Yayasan Ahkam, 1994), h. 7.
[16] Ibid., h. 8

sponsor