BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki
aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya.
Setiap aturan dan hukum memiliki sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan
pelaksananya. Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini
dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang lebih baik, sejahtera lahir
dan batin.
Untuk itu kita
sebagai umat Islam yang taat harus mengetahui sumber-sumber ajaran Islam yang
ada, serta mengetahui isi kandunganya. Namun sumber-sumber
tersebut tidak hanya di jadikan sebagai pengetahuan saja, tetapi harus
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.[1]
Petunjuk-petunjuk
agama yang mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat dalam
sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam pertama
dan Hadist merupakan sumber yang kedua, tampak ideal dan agung. Ditambah lagi
dengan berbagai pemikiran-pemikiran ulama’ tentang hukum-hukum yang masih
global di pembahasan Al-Qur’an dan Hadist.
Al-Qur’an adalah
kitab suci yang isinya mengandung firman-firman Allah SWT turun secara bertahap
kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat jibril. Sunnah adalah segala
sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan, dan
penetapan pengakuan. Islam mengajarkan kehidupan yang damai, menghargai akal
pikiran mengenai berbagai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap
seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa
mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka,
demokratis, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, menghormati antar
agama, berakhlak mulia, dan bersikap positif lainnya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian sumber
ajaran islam itu ?
2.
Apa saja isi
yang terkandung dalam sumber ajaran Islam primer ?
3.
Apakah yang
dimaksud dengan sumber ajaran Islam sekunder (ijtihad) ?
C.
Manfaat Penelitian
1.
Saranamembaca
2.
Pelengkapperpustakaan
3.
Media
pembelajaran
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Ajaran Islam
Agama Islam memiliki aturan–aturan sebagai tuntunan hidup kita baik
dalam berhubungan sosial dengan manusia (hablu minannas) dan hubungan
dengan sang khaliq Allah SWT (hablu minawallah) dan tuntunan itu kita kenal
dengan hukum Islam atau syariat Islam atau hukum Allah SWT. Sebelum kita lebih
jauh membahas mengenai sumber-sumber syariat Islam, terlebih dahulu kita harus
mengetahui definisi dari hukum dan hukum Islam atau syariat Islam. Hukum
artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Menurut ulama usul
fikih, hukum adalah tuntunan Allah SWT (Alquran dan hadist) yang berkaitan
dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal
sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai
syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.
Melalui penjelasan singkat mengenai pengertian hukum tadi barulah
kita mengerti pengertian hukum Islam. Yang dimaksud sebagai sumber hukum Islam
ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam.
Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum
Islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda,
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak
akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab
Allah (Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaqi).[2]
dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai
salah satu dasar hukum Islam, setelah Alquran dan hadist.Seluruh hukum produk
manusia adalah bersifat subjektif, hal ini karena keterbatasan manusia dalam
ilmu pengetahuan yang diberikan Allah SWT mengenai kehidupan dunia dan
kecenderungan untuk menyimpang, serta menguntungkan penguasa pada saat
pembuatan hukum tersebut, sedangkan hukum Allah SWT adalah peraturan yang
lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas oleh Rasulullah SAW,
yakni terdiri dari tiga sumber, yaitu kitabullah (Alquran), as- sunnah (hadist),
dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang
tidak boleh dibalik. Sumber-sumber ajaran Islam ini dapat dibedakan menjadi dua
macam yaitu sumber ajaran Islam yang primer (Alquran dan hadist) dan sumber
ajaran Islam sekunder (ijtihad).
B.Sumber Ajaran Islam Primer
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah nama bagi kitab suci umat
Islam yang berfungsi sebagai petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia.
Al-Qur’an diwahyukan olah Allah kepada Nabi Muhamad SAW. setelah beliau genap
berumur 40 tahun. Al-Qur’an diturunkan kepada beliau secara berangsur-angsur
selama 23 tahun.[3]
Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a,
yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan
(al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu
bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan
intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.
Sedangkan secara terminologi, Alquran
adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai
Rasul terakhir melalui perantara malaikat Jibril, diawali dengan surat
al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.[4] Sedangkan
menurut para ulama, Alquran adalah Kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah
dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta
membacanya adalah ibadah.
a)
Adapun kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
1.
Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan
semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2.
Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi
dari kepercayaan ajaran tauhid.
3.
Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji
pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman
siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4.
Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam
menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang
mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat
setelahnya.
5.
Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman
kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat.[5]
6.
Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, yakni informasi-informasi tentang manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan,
langit, bumi, matahari dan lain sebagainya.[6]
b) Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, yaitu:
1.
Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan
rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan
akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.
Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah
hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta
manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun
Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut
Ilmu Fikih.
3.
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan
perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau
makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.[7]
c) Sedangkan khusus hukum syara, dapat dibagi menjadi dua kelompok,
yakni:
1.
Hukum ibadah, yaitu mencakup
hubungan vertikal atau dalam bahas arab biasa disebut dengan hablum
minallah, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat,
puasa, zakat, haji, dank urban.
2.
Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan
sesama manusia dan alam sekitarnya.
Pada dasarnya hukum tersebut bisa dikatakan sebagai Hablum Minannas.
C. As-Sunnah atau Al-Hadits
Ditinjau
dari segi bahasa terdapat perbedaan arti antara kata “Sunnah” dengan
“Hadis”. Sunnah berarti tata cara, tradisi, atau perjalanan,
sedangkan Hadis berarti, ucapan atau pernyataan atau sesuatu
yang baru. As-Sunnah juga berarti pula jalan hidup yang dibiasakan, baik jalan
hidup yang baik atau buruk, terpuji atau tercela.[8] Jumhurul
Ulama mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, tetapi
ada sebagian lainya yang membedakannya. Sunnah diartikan
sebagai sesuatu yang dibiasakan atau lebih banyak dikerjakan dari pada
ditinggalkan. Sebaliknya, Hadis adalah sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi, namun jarang dikerjakan. Selanjutnya Khabar adalah
ucapan, perbuatan, dan ketetapan yang berasal dari sahabat, dan Atsar berasal
dari tabi’in.[9]
a) Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua
berfungsi :
1)
Memperkuat
hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedua-duanya
(Al-Qur’an dan Al-Hadits) menjadi sumber hukum. Seperti ayat Al-Qur’an yang
berkaitan dengan keimanan kemudian dikuatkan oleh sunnah Rasul.
2)
Memberikan rincian
dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat global. Misalnya
ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji,
semuanya itu bersifat garis besar, Tetapi semua itu telah dijelaskan oleh
Rasulullah SAW dalam Haditsnya.
3)
Mengkhususkan atau
menberi pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum (takhsish
al-‘amm). Misalnya, Al-Qur’an mengharamkan bangkai dan darah “diharamkan
bagimu (memekan) bangkai, darah dan daging babi...”[10]
4)
kemudian sunnah
memberikan pengecualian “dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua
macam darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua darah adalah
hati dan limpa.” (HR.Ahmad, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
5)
Menetapkan
hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya cara mensucikan
bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah satu dicampur
dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :“Menyucikan bejanamu
yang dijilat anjing, sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur
dengan tanah.” (H.R. Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi).[11]
b) As-Sunnah dibagi menjadi empat macam,
yakni:
1) Sunnah Qauliyah
Yang
dimaksud dengan Sunnah Qauliyah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi
SAW., yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat berbagai maksud syara’,
peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, ahlak
maupun yang lainnya. Contonya tentang do’a Rosul SAW dan bacaan al-Fatihah
dalam shalat.
2)
Sunnah Fi’liyah
Yang
dimaksudkan dengan Sunnah Fi’liyah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi
SAW., berupa perbuatannya sampai kepada kita. Seperti Hadis tentang Shalat dan
Haji.
3) Sunnah Taqririyah
Yang
dimaksud Sunnah Taqririyah adalah segala hadts yang berupa ketetapan Nabi SAW.
Membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi
beberapa syarat, baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya. Diantara contoh
hadis Taqriri, ialah sikap Rosul SAW. Membiarkan para sahabat membakar dan
memakan daging biawak.[12]
4) Sunnah Hammiyah
Yang
dimaksud dengan Sunnah Hammiyah adalah hadis yang berupa hasrat Nabi SAW. Yang
belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam
riwayat Ibn Abbas, disebutkan sebagai berikut:
“Ketika Nabi
SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa,
mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagung-agungkan orang
Yahudi dan Nasrani .Nabi SAW. Bersabda: Tahun yang akan datang insya’Allah aku
akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (HR.Muslim)
Nabi SAW belum
sempat merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura.
Menurut Imam Syafi’iy dan para pengikutnya, bahwa menjalankan Hadits Hammi ini
disunnahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.
D. Sumber-Sumber
Ajaran Islam Sekunder
1. Ijtihad
Ijtihad
secara bahasa berasal dari kata “jahada” yang berarti “mengerahkan
segala kemampuan”. Sedangkan Ijtihad secara terminologi berarti mengerahkan
segala kemampuan secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar’i dari
dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist.Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah
Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang
hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat
dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada
Alquran dan hadist.[13]
a. Diantara
sumber hukum yang menetapkan bahwa ijtihad merupakan dasar sumber hukum
(tasyri’) adalah Al Qur’an, as sunnah, dan secara akal (aqliyah).
1) Al Qur’an
Allah swt.
berfirman dalam surah an Nisa’ Ayat 59
Artinya:“Wahai
orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan
Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda
pedapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul
(sunnahnya) .jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian
itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an Nisa’:59)
3)
As Sunah
Dialog antara
Rasullullah SAW. dan Muaz bin Jabal pada waktu ia diutus ke Yaman dapat
dijadikan sumber ijtihad.
Artinya: “Bagaimana
engkau dapat memutuskan, jika kepadamu diserahkan urusan peradilan? Ia (Muaz)
menjawab, “Saya akan memutuskannya dengan kitabullah”. Bertanya lagi Nabi
saw.“Jika tidak engkau jumpai dalam kitabullah?”.Ia menjawab, “Dengan sunah
Rasulullah saw.” Lalu, Nabi bertanya, “Apabila engkau tidak dapati dalam sunnah
Rasulullah?” Muaz menjawab, “Saya lakukan ijtihad bir-ra’yi. “Berkatalah Muaz,
maka Nabi menepuk dadaku dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah
memberi taufik kepada utusan Rasulullah, sebagaimana Rasulullah telah
meridhainya.” (H.R. at-Tirmidzi: 1249).[14]
3) Aqliyah (secara nalar/akal)
Allah swt.
menjadikan syariat islam sebagai syariat terakhir yang dapat berlaku bagi semua
orang, tempat, dan pada segala zaman. Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan kitab
yang bersifat universal dan global sehingga masih banyak hal yang tidak
dispesifikasikan dalam Al-Qur,an. Hal itu, berarti manusia menghendaki adanya
ijtihad untuk dapat mengurai dan menyelesaikan persoalannya yang tidak
didapatkan didalam Al-Qur’an ataupun as-Sunnah. Oleh sebab itu, ijtihad secara
nalar (rasional) untuk saat ini sangat diperlukan.[15]
b. Macam-macam Ijtihad yang dikenal dalam syariat islam, yaitu:
1) Ijma’
Yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat.
Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi
Muhammad SAW. sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara
dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama
para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2) Qiyas
Yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya.
Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk
membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah
atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al-isra ayat 23
dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan
karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena
sama-sama menyakiti hati orang tua.
3) Istihsan
Yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas
lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima
untuk mencegah kemudharatan, atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu
perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak,
kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad.
Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau
keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal,
sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4) Mushalat
Murshalah
Yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut
istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.
Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan
untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat
Islam demi kemaslahatan umat.[16]
5) Sududz Dzariah
Yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut
istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram
demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras
walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti
ini untuk menjaga agar janngan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk
bahkan menjadi kebiasaan.
6) Istishab
Yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah
ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum
tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau
belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan
sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah
bila tidak berwudhu.
7) Urf
Yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik
berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si
pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya
tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual
dan pembeli.
c. Sedangkan Fungsi Ijtihad, antara lain sebagai berikut:
a.
Memberikan
kebebasan berpikir kepada manusia untuk memecahkan beragam persoalan yang
dihadapi dengan akal pikiran yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam;
b.
Memberikan
kebebasan berpikir kepada umat Islam untuk kembali mengkaji hukum-hukum Islam
yang telah lalu sehingga hukum tersebut tetap dapat digunakan untuk masa kini;
c.
Agar tidak
terjadi kemandekan cara berpikir umat islam dan menghindari segala bentuk
taklid (mengikuti dengan cara apa adanya);
d.
Untuk memberi
kejelasan hukum terhadap persoalan-persoalan yang tidak ada ketentuan hukum
sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Sumber-sumber
Islam merupakan hal yang penting bagi kita, karena sumber Islam merupakan
petunjuk kita untuk menjalani hidup. Adapun yang di namakan dengan sumber hukum
Islam yaitu segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila di langgar akan menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata.
2.
Sumber ajaran
Islam di rumuskan dengan jelas oleh Rasuluallah SAW, yakni terdiri dari tiga
sumber, yaitu kitabuallah (Al-Qur’an), As-Sunnah (Hadits), dan Ra’yu atau akal
pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
3.
Mengenai
karakteristik masing-masing sumber ajaran islam dapat di bagi menjadi 2, yaitu:
a.
Sumber ajaran
Islam primer yang terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits.
b.
Al-Qur’an
sendiri didalamnya terdapat pokok isi utama yaitu, tauhid, ibadah,
janji & ancaman, kisah umat terdahulu, berita tentang zaman yang akan datang, dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan. Di dalam Al-Qur’anpun terdapat komponen-komponen sumber ajaran
Islam yaitu, hukum I’tiqodiyah, Amaliah, dan Khuluqiah. Sedangkan khusus hukum syaraterdiri dari hukum Ibadah dan Muamalat.
c.
Adapun di dalam
hadits terdapat beberapa komponen yaitu, sunnah qauliyah, sunnah fi’liyah,
sunnah taqririyah, dan sunnah hammiyah. Fungsi hadits sendiri adalah:
Memperkuat hukum, memberikan rincian, memberi pengecualian, dan menetapkan
hukum yang tidak didapati dalam Al-Qur’an.[17]
d.
Sumber ajaran
islam sekunder di dalamnya terdapat ijtihad, dan dilam ijtihad tersebut
mengandung beberapa pokok isi utama yaitu ijma’, qiyas, istihsan, maslahat
mursalah, syadudz dzariah, istishab dan ‘urf.
Kajian tentang
makalah Sumber Ajaran Islam ini akan memberikan
pengetahuan dan wawasan. Hal ini sangat penting agar para pendidik dapat
memahami dan pada giliranya kelak terhadap dinamika pendidikan itu
sendiri.
Demikianlah
makalah kami ini kami susun, kami menyadari makalah ini masih banyak
kekuranganya, oleh karenan itu, untuk menyempurnakan makalah ini, kami berharap
bagi para pembaca untuk tidak segan-segan memberikan saran dan kritikan yang
sifatnya membangun dan berguna, agar makalah ini bisa mencapai kesempurnaan
pada penyusunan selanjutnya. Sebelum dan sesudahnya penyusun mengucapkan terima
kasih. Semoga makalah ini dapat berguna bagi kita semua . Amin
DAFTAR PUSTAKA
Daud, Mohammad, 2005, Pendidikan Agama Islam, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
Mahfud, Rois, 2011, Al-Islam (Pendidikan Agama Islam), Erlangga.
Yusuf, Anwar, Ali, 2003, Studi Agama Islam, Bandung: CV
Pustaka Setia.
Al-Siba’i, Musthafa, 1991, Sunnah
dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Suryaman, Khaer, 1982, Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta:
Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah.
Suparta, Munzier, 2002, Ilmu Hadis, Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada.
Qosim, Rizal, 2009, Pengalaman Fikih, Solo:
PT Tiga Serangkai Mandiri.
Alim, Muhammad, 2006, Pendidikan Agama Islam (Upaya
Pembentukan Pemikiran dan Kepribadian Muslim), Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
2009, Mukadimah Al-Qur’an dantafsirnya, Jakarta: LP Al-Qur’an Departemen Agama.
[2]http://misterpanjoel.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html18
Oktober 2013 Pukul 15:38.
[4]Rois
Mahfud, Al-Islam (Pendidikan Agama Islam), (Erlangga, 2011),
hlm.108.
[5]http://misterpanjoel.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html 18
Oktober 2013 Pukul 15:38.
[6]Ali Anwar
Yusuf, Studi Agama Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003),
hlm.74.
[7]http://ridha-anakkampus.blogspot.com/2012/06/makalah-sumber-ajaran-islam.html 18
Oktober 2013 Pukul 10:30.
[8]Musthafa
Al-Siba’i, Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam,
(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991), hlm.1.
[9]Khaer
Suryaman, Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta: Fakultas Tarbiyah IAIN
Syarif Hidayatullah, 1982), hlm.31.
[10]Lihat
QS.Al-Maidah: 3.
[11]http://misterpanjoel.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html 18
oktober 2013 pukul 08:30
[12]Munzier
Suparta, ,Ilmu Hadis, ( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002),
hlm.1.
[13]http://makalah4all.wap.sh/Data/Kumpulan+makalah+pertanian/xtblog_entry/9601685-makalah-sumber-ajaran-agama-islam 18
Oktober 2013 Pukul 08:23.
[14]Rois
Mahfud, Al-Islam (Pendidikan Agama Islam), hlm.108.
[15]Rizal
Qosim, Pengalaman Fikih, (Solo: PT Tiga Serangkai Mandiri,
2009), hlm.53.
[16]Muhammad
Alim, Pendidikan Agama Islam (Upaya Pembentukan Pemikiran Dan
Kepribadian Muslim), (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), hlm.200.
[17]http://blogmerko.blogspot.com/2013/02/makalah-agama-islam-tentang-sumber.html
kelip218 Oktober 2013 Pukul 07:20.
No comments:
Post a Comment